Sidang Lanjutan First Travel, JPU Akan Hadirkan 17 Saksi

Senin, 26 Maret 2018 - 10:16 WIB
Sidang Lanjutan First...
Sidang Lanjutan First Travel, JPU Akan Hadirkan 17 Saksi
A A A
JAKARTA - Tiga bos First Travel yakni Andika Surachman, Anniesa Devitasari Hasibuan, dan Siti Nuraidah alias Kiki, kembali menjalani sidang lanjutan kasus perkara penipuan, penggelapan, dan pencucian uang oleh agen perjalanan umrah First Travel, di Pengadilan Negeri (PN), Depok Jawa Barat, Senin (26/3/2018).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Heri Jerman mengatakan pihaknya akan menghadirkan sebanyak 17 saksi. Belasan saksi itu diantaranya dari mantan pegawai kantor cabang dan Vendor.
"Senin pagi ini agendanya masih memeriksa pegawai, kantor cabang dan vendor jumlahnya," ucapnya kepada wartawan saat dihubungi, Senin (26/3/2018).

Heri mengungkapkan, pihaknya kini tengah menunggu konfirmasi terhadap belasan saksi. Sebab hingga kini, dirinya belum mendapatkan secara pasti saksi yang akan hadir dalam sidang lanjutan kasus First Travel.

"Kita tunggu aja berapa orang yang datang. Kami sudah panggil 17 orang saksi untuh hadir ke PN Depok," katanya. (Baca: Agen First Travel Beberkan Sakitnya Tertipu )

Sebelumnya seorang pegawai First Travel Atika Adinda Putri bersaksi di PN Depok. Ia menjelaskan First Travel memiliki setumpuk utang kepada vendornya.

"Totalnya mencapai miliaran rupiah. Saya hanya menerima invoice saja," ucapnya di bangku pesakitan Pengadilan Negeri Depok, Senin 19 Maret 2018.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.5434 seconds (0.1#10.140)