Operasi Keselamatan Jaya, Karyawan Swasta Paling Banyak Ditindak
A
A
A
JAKARTA - Polda Metro Jaya sejak 5 Maret lalu menggelar Operasi Keselamatan Jaya 2018 dan akan berakhir hari ini, 25 Maret 2018. Selama 19 hari pelaksanaan operasi itu, sebanyak 6.480 pelanggar telah dilakukan penindakan tegas oleh kepolisian.
Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum (Bin Gakkum), Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Budiyanto menyebutkan, dari 6.480 kendaraan yang ditindak, terdapat sebanyak 2.828 pelanggar dilakukan penyitaan SIM, 3.620 pelanggar penyitaan STNK, serta 30 sepeda motor dan dua unit mobil disita. Adapun jumlah teguran kepada pengendara sebanyak 34.154 kali.
"Sejak hari pertama hingga saat ini, tiap harinya jumlah pelanggar mengalami penurunan. Seperti di hari pertama, ada 4.646 pelanggar kami tindak, baik teguran maupun tilang. Hari ke 11 semakin menurun menjadi 1.873, hari ke 19 ada 1.352 pelanggar," ujar Budiyanto kepada wartawan, Minggu (25/3/2018).
Untuk wilayah terjadinya pelanggaran, terbanyak ditemukan di Tangerang Kota, disusul Jakarta Selatan, Depok, Tangerang Selatan, dan Jakarta Pusat. Sedangkan jenis kendaraan terbanyak melakukan pelanggaran adalah sepeda motor, disusul mobil penumpang, dan mobil barang.
"Profesi pelanggar paling tinggi adalah karyawan atau swasta. Lalu pelajar atau mahasiswa, sopir pribadi, dan PNS. Sedang usia paling banyak melakukan pelanggaran di kisaran 26-30 dan 31-35 tahun," tuturnya. (Baca: Hari Ketiga Operasi Keselamatan Jaya Sebanyak 2.315 Pelanggar Ditilang)
Sementara itu, kawasan tertinggi terjadinya pelanggaran berada di pusat perbelanjaan, perkantoran, pemukiman penduduk, dan kawasan wisata. Adapun jenis pelanggarannya, paling banyak ditemukan melawan arus, melanggar rambu lalu lintas, marka jalan, surat kendaraan tidak lengkap, membawa muatan berlebih, dan mengemudi dengan tidak wajar.
"Operasi ini dilakukan untuk membuat masyarakat sadar akan pentingnya berlalu lintas secara tertib guna menghindari kecelakaan," pungkasnya. (Baca juga: 400 Hari Ganjil Genap di Sudirman-Thamrin, 14.324 Kendaraan Ditindak)
Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum (Bin Gakkum), Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Budiyanto menyebutkan, dari 6.480 kendaraan yang ditindak, terdapat sebanyak 2.828 pelanggar dilakukan penyitaan SIM, 3.620 pelanggar penyitaan STNK, serta 30 sepeda motor dan dua unit mobil disita. Adapun jumlah teguran kepada pengendara sebanyak 34.154 kali.
"Sejak hari pertama hingga saat ini, tiap harinya jumlah pelanggar mengalami penurunan. Seperti di hari pertama, ada 4.646 pelanggar kami tindak, baik teguran maupun tilang. Hari ke 11 semakin menurun menjadi 1.873, hari ke 19 ada 1.352 pelanggar," ujar Budiyanto kepada wartawan, Minggu (25/3/2018).
Untuk wilayah terjadinya pelanggaran, terbanyak ditemukan di Tangerang Kota, disusul Jakarta Selatan, Depok, Tangerang Selatan, dan Jakarta Pusat. Sedangkan jenis kendaraan terbanyak melakukan pelanggaran adalah sepeda motor, disusul mobil penumpang, dan mobil barang.
"Profesi pelanggar paling tinggi adalah karyawan atau swasta. Lalu pelajar atau mahasiswa, sopir pribadi, dan PNS. Sedang usia paling banyak melakukan pelanggaran di kisaran 26-30 dan 31-35 tahun," tuturnya. (Baca: Hari Ketiga Operasi Keselamatan Jaya Sebanyak 2.315 Pelanggar Ditilang)
Sementara itu, kawasan tertinggi terjadinya pelanggaran berada di pusat perbelanjaan, perkantoran, pemukiman penduduk, dan kawasan wisata. Adapun jenis pelanggarannya, paling banyak ditemukan melawan arus, melanggar rambu lalu lintas, marka jalan, surat kendaraan tidak lengkap, membawa muatan berlebih, dan mengemudi dengan tidak wajar.
"Operasi ini dilakukan untuk membuat masyarakat sadar akan pentingnya berlalu lintas secara tertib guna menghindari kecelakaan," pungkasnya. (Baca juga: 400 Hari Ganjil Genap di Sudirman-Thamrin, 14.324 Kendaraan Ditindak)
(thm)