UMSK Bekasi 2018 Naik 8,71%, Sektor Otomotif Rp4.122.000

Jum'at, 23 Maret 2018 - 01:07 WIB
UMSK Bekasi 2018 Naik 8,71%, Sektor Otomotif Rp4.122.000
UMSK Bekasi 2018 Naik 8,71%, Sektor Otomotif Rp4.122.000
A A A
BEKASI - Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Bekasi 2018 disepakati naik 8,71% dari upah tahun lalu. Meski baru disepakati, kenaikan tersebut sudah berlaku sejak 1 Januari 2018 lalu.

Kesepakatan dilakukan rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi bersama perwakilan pengusaha, kaum pekerja, akademisi serta Dinas Tenaga Kerja.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi, Edi Rochyadi mengatakan, setelah disepakati naik menjadi 8,71% dari UMSK 2017 lalu. Namun, berlakunya mulai dari Januari lalu.

"Jadi, yang gajian bulan Januari dan Februari yang masih kurang akan dibayarkan pada gajian selanjutnya," katanya di Bekasi, Kamis 22 Maret 2018.

Menurutnya, kenaikan UMSK akhirnya ditetapkan setelah melalui negosiasi alot, terutama antara pihak pengusaha dan kaum pekerja. Tahun ini, beredasarkan hitungan kaum pekerja, mereka menginginkan kenaikan UMSK sebesar 15%. Kenaikan tersebut didasarkan pada kenaikan harga di pasangan dan pemenuhan kebutuhan sehari-hari.

Namun, kata dia, kalangan pengusaha keberatan sehingga mereka menawar kenaikan menjadi hanya 5%. Untuk mengakomodir kepentingan keduanya, jalan tengah di ambil dengan kenaikan sebesar 8,71%. Sehingga, kesepakatannya jadi diambil jalan tengah dan sudah disepakati keduanya.

Setelah disepakati, lanjut dia, berita acaranya telah ditandatangani kedua belah pihak, termasuk pemerintah. Berita acara ini kemudian dikirimkan ke Provinsi Jawa Barat. "Laporan yang saya terima, berita acara sudah diterima langsung oleh Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat," ungkapnya.

Edi menambahkan, kesepakatan tersebut kemudian akan disampaikan pada Gubernur Jawa Barat untuk ditetapkan. Sesuai ketentuan, kesepakatan akan ditetapkan maksimal tujuh hari kerja setelah berita cara diterima pihak provinsi. Sehingga, UMSK Kabupaten Bekasi 2018 secepatnya diberlakukan.

Sekretaris Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (SFMI) Amier Mahfus menyatakan, penetapan UMSK tahun ini lebih berliku dibanding sebelumnya. Adanya aturan baru tentang perbedaan UMK dan UMSK membuat penetapan UMSK molor. "Tahun lalu tidak lambat, kenaikanya tidak ideal, tapi sudah disepakati," katanya.

Untuk diketahui, UMK merupakan batas pembayaran upah terendah untuk suatu daerah dan berlaku bagi buruh lajang dengan masa kerja dibawah satu tahun, yang ditetapkan oleh setiap Gubernur diwilayahnya. Sedangkan UMSK merupakan bayaran terendah yang didasari pada jenis bidang industri.

Di Bekasi terdapat empat sektor industri. Setiap sektor memiliki UMSK berbeda. Pertama, sektor garmen dan pengolahan makanan dengan UMSK 2017 sebesar Rp3.772.000; kedua, sektor elektronik dengan UMSK Rp3.807.000; ketiga, sektor logam, kimia dan farmasi dengan UMSK Rp3.945.000; keempat, sektor otomotif dengan UMSK Rp4.122.000.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3564 seconds (0.1#10.140)