Dua Tahun Kabur, Terpidana Kasus RS Sumber Waras Serahkan Diri
A
A
A
JAKARTA - Setelah diburu selama dua tahun, terpidana kasus penggelapan sertifikat Rumah Sakit (RS) Sumber Waras, I Wayan Suparmin, akhirnya menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Wayan yang merupakan Ketua Perhimpunan Sosial Candra Naya (PSCN), langsung dibawa ke Lapas Sukamiskin, Bandung, untuk menjalani hukuman penjara selama 18 bulan.
"Terdakwa menyerahkan diri ke kejaksaan pada Rabu kemarin dan hari itu juga kami bawa ke Lapas Sukamiskin, Bandung, pukul 21.00 WIB," ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Teguh Ananto, di kantornya, Kembangan, Jakarta Barat, Kamis (22/3/2018).
Sebelumnya kasus ini mencuat setelah Pemprov DKI ingin membeli tanah untuk RS Kanker. Dari dua lahan yang ingin dibeli, diketahui salah satunya tak bisa lantaran surat tanah menjadi sengketa. Kasus itu bermula ketika RS Sumber Waras didirikan Perhimpunan Sosial Candra Naya (Sin Ming Hui) pada 17 Agustus 1962.
Dalam perjalanannya, kepemilikan RS Sumber Waras berubah ke Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW) pada 6 Desember 1962. Bank kemudian menyerahkan sertifikat tanah hak milik RS Sumber Waras kepada Suparmin. Padahal, RS Sumber Waras sudah beralih ke YKSW, dengan Ketua, Kartini Muljadi, seorang perempuan terkaya di Indonesia saat itu.
Pada September 2015 lalu, Suparmin dihukum 18 bulan penjara. Namun oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta Suparmin dinyatakan bebas sesuai hasil sidang pada 16 November 2015. Jaksa Penuntut Umum lalu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dan memutuskan Suparmin divonis 18 bulan penjara pada 13 April 2016. "Kami sempat mencari kemana-mana. Ke rumahnya, ke kantornya, tidak ada," ucap Teguh.
Informasi yang didapatkan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Suparmin meninggalkan Indonesia pada 26 Maret 2017. "Menurut pengakuan terdakwa, dia pergi ke Thailand. Dia beralasan ingin menenangkan diri," kata Teguh.
Akhirnya, sebelum Imlek tahun ini, Kejaksaan Negeri Jakarta Barat mendapat informasi Suparmin kembali ke Indonesia. Pihak keluarga kemudian mendatangi kejaksaan beberapa hari lalu. "Pihak keluarga dan penasihat hukumnya datang, karena dia (Suparmin) sakit sakitan. Intinya, dia kooperatif asal meminta ditahan di Sukamiskin, karena keluarga besar ada di Bandung. Jadi kalau berobat bisa di sana," tutup Teguh.
"Terdakwa menyerahkan diri ke kejaksaan pada Rabu kemarin dan hari itu juga kami bawa ke Lapas Sukamiskin, Bandung, pukul 21.00 WIB," ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Teguh Ananto, di kantornya, Kembangan, Jakarta Barat, Kamis (22/3/2018).
Sebelumnya kasus ini mencuat setelah Pemprov DKI ingin membeli tanah untuk RS Kanker. Dari dua lahan yang ingin dibeli, diketahui salah satunya tak bisa lantaran surat tanah menjadi sengketa. Kasus itu bermula ketika RS Sumber Waras didirikan Perhimpunan Sosial Candra Naya (Sin Ming Hui) pada 17 Agustus 1962.
Dalam perjalanannya, kepemilikan RS Sumber Waras berubah ke Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW) pada 6 Desember 1962. Bank kemudian menyerahkan sertifikat tanah hak milik RS Sumber Waras kepada Suparmin. Padahal, RS Sumber Waras sudah beralih ke YKSW, dengan Ketua, Kartini Muljadi, seorang perempuan terkaya di Indonesia saat itu.
Pada September 2015 lalu, Suparmin dihukum 18 bulan penjara. Namun oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta Suparmin dinyatakan bebas sesuai hasil sidang pada 16 November 2015. Jaksa Penuntut Umum lalu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dan memutuskan Suparmin divonis 18 bulan penjara pada 13 April 2016. "Kami sempat mencari kemana-mana. Ke rumahnya, ke kantornya, tidak ada," ucap Teguh.
Informasi yang didapatkan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Suparmin meninggalkan Indonesia pada 26 Maret 2017. "Menurut pengakuan terdakwa, dia pergi ke Thailand. Dia beralasan ingin menenangkan diri," kata Teguh.
Akhirnya, sebelum Imlek tahun ini, Kejaksaan Negeri Jakarta Barat mendapat informasi Suparmin kembali ke Indonesia. Pihak keluarga kemudian mendatangi kejaksaan beberapa hari lalu. "Pihak keluarga dan penasihat hukumnya datang, karena dia (Suparmin) sakit sakitan. Intinya, dia kooperatif asal meminta ditahan di Sukamiskin, karena keluarga besar ada di Bandung. Jadi kalau berobat bisa di sana," tutup Teguh.
(thm)