Tersangka Korupsi APBD Kota Depok 2016 Dilimpahkan ke PN Bandung

Kamis, 22 Maret 2018 - 18:06 WIB
Tersangka Korupsi APBD Kota Depok 2016 Dilimpahkan ke PN Bandung
Tersangka Korupsi APBD Kota Depok 2016 Dilimpahkan ke PN Bandung
A A A
DEPOK - Dua tersangka kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD Kota Depok tahun anggaran 2016 diserahkan oleh Kejaksaan Negeri Depok ke Pengadilan Negeri Bandung. Dua tersangka itu adalah AHK dan T dalam kasus perbaikan rumah tak layak huni (RTLH).

Penyerahan dilakukan langsung oleh Kasi Pidana Khusus Kejari Depok Daniel de Rozari. “Kami baru menyerahkan dua tersangka dari total tiga tersangka,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kota Depok, Sufari, Kamis (22/3/2018).

Dalam kasus ini ada tiga tersangka namun baru dua yang diserahkan ke Bandung. Tersangka ATH belum menyerahkan diri sehingga pihaknya akan melakukan penjemputan paksa.

“Ketiganya berperan sebagai koordinator yang mengakomodir perbaikan RTLH Kota Depok tahun anggaran 2016, di Kelurahan Sukamaju, Cilodong,” tukasnya.

Disebutkan bahwa dari hasil audit, ketiganya merugikan negara hingga Rp482 juta dari total 68 rumah yang menerima bantuan.

Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut dilakukan pihaknya setelah pihaknya menyatakan lengkap alias P21 berkas perkara tersebut. “Ketiganya terjerat Pasal 2 dan pasal 3 UU RI No 31/1999 tentan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” ujar Sufari.

APBD Depok tahun 2016 untuk perbaikan RTLH di Kelurahan Sukamaju, Cilodong, Depok, Jawa Barat diduga diselewengkan oleh ketiganya. Kasus ini terungkap setelah Kejaksaan Negeri Kota Depok melakukan penyelidikan dan penyidikan selama kurang lebih 8 bulan.

Dalam penyidikannya, Kejaksaan Negeri Depok melihat unsur dugaan penyimpangan antara lain pemotongan bantuan yang seharusnya Rp18 juta diterima per keluarga kurang mampu. “Anggaran dipotong oleh ketiga tersangka mulai dari Rp1 juta hingga Rp3 juta,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Depok, Daniel de Rozari.

Pemotongan anggaran tersebut, dilakukan oleh para tersangka usai ketiganya melakukan pencairan dana melaui bank yang ditunjuk oleh pemerintah. “Awalnya uang dicairkan dari bank kemudian dikumpulkan oleh ketiganya guna dikelola dan dilaksanakan pengerjaan rehab RTLH,” lanjut Daniel.

Selain itu, proses pembuatan proposal dan laporan pertanggungjawaban proyek tersebut yang harusnya dibuat oleh pemilik rumah malah dikerjakan oleh ketiganya, sehingga ada penggunaan uang yang tercantum di laporan pertanggungjawab yang tidak sesuai dengan nilai Rp18 juta yang diterima.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6134 seconds (0.1#10.140)