Makanan Kedaluwarsa dari Gudang Angke Disebar ke 96 Toko Ritel
A
A
A
JAKARTA - Berdasarkan rekapan data yang ditemukan polisi, diketahui kalau makanan kedaluwarsa yang ditemukan di Pergudangan Angke, Cengkareng, Jakarta Barat didistribusikan ke 96 toko ritel yang ada di Jakarta.
Kasubnit II Krimsus Polres Jakarta Barat, Iptu Steven Chang mengungkapkan hasil rekapan data mengungkapkan sedikitnya ada 96 toko dari 9 perusahaan yang telah menjadi ritel penjualan.
Meski demikian, belum memastikan apakah ada double kedaluwarsa. Artinya barang tak laku kemudian di retur dan diganti labelnya dengan baru.
“Kita akan cek, tapi sejauh ini belum ada temuan demikian,” ungkapnya di Pergudangan Angke, Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (21/3/2018).
Steven menambahkan terungkap kasus ini bermula saat pihaknya mendapatkan informasi tentang pergantian kedaluwarsa dari mantan karyawan PT PRS. Temuan itu kemudian ditelusuri dan mendapatkan bekas label makanan yang tersimpan di plastik merah secara rapih di Gudang Cengkareng.
Steven yang kala itu memimpin penyidikan kian curiga setelah sejumlah karyawan gudang keluar satu per satu. Setelah di cek lebih lanjut, ternyata ditemukan sejumlah alat cetak printer, bahan kimia, alat sablon, dan beberapa alat lainnya.
“Temuan ini membuat kecurigaan kami kian kuat, setelah itu kami periksa karyawan, kepala gudang, dan direktur perusahaan,” ucap Steven.
Hingga kini, Steven mengakui setidaknya ada 25 orang yang telah dijadikan saksi dalam kasus itu. Sebagian mereka adalah karyawan perusahaan yang kerap menempalkan label palsu di makanan kadaluarsa.
Para karyawan, diketahui gaji yang didapatkan bervariasi bisa sampai Rp 1-3 Jutaan. Sementara, Direktur PT PRS yang saat ini sudah jadi tersangka, yakni RA (36) gajinya mencapai Rp 15-18 Jutaan.
Kasubnit II Krimsus Polres Jakarta Barat, Iptu Steven Chang mengungkapkan hasil rekapan data mengungkapkan sedikitnya ada 96 toko dari 9 perusahaan yang telah menjadi ritel penjualan.
Meski demikian, belum memastikan apakah ada double kedaluwarsa. Artinya barang tak laku kemudian di retur dan diganti labelnya dengan baru.
“Kita akan cek, tapi sejauh ini belum ada temuan demikian,” ungkapnya di Pergudangan Angke, Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (21/3/2018).
Steven menambahkan terungkap kasus ini bermula saat pihaknya mendapatkan informasi tentang pergantian kedaluwarsa dari mantan karyawan PT PRS. Temuan itu kemudian ditelusuri dan mendapatkan bekas label makanan yang tersimpan di plastik merah secara rapih di Gudang Cengkareng.
Steven yang kala itu memimpin penyidikan kian curiga setelah sejumlah karyawan gudang keluar satu per satu. Setelah di cek lebih lanjut, ternyata ditemukan sejumlah alat cetak printer, bahan kimia, alat sablon, dan beberapa alat lainnya.
“Temuan ini membuat kecurigaan kami kian kuat, setelah itu kami periksa karyawan, kepala gudang, dan direktur perusahaan,” ucap Steven.
Hingga kini, Steven mengakui setidaknya ada 25 orang yang telah dijadikan saksi dalam kasus itu. Sebagian mereka adalah karyawan perusahaan yang kerap menempalkan label palsu di makanan kadaluarsa.
Para karyawan, diketahui gaji yang didapatkan bervariasi bisa sampai Rp 1-3 Jutaan. Sementara, Direktur PT PRS yang saat ini sudah jadi tersangka, yakni RA (36) gajinya mencapai Rp 15-18 Jutaan.
(ysw)