Sidang First Travel, JPU Hadirkan Sederet Barang Mewah Milik Terdakwa

Rabu, 21 Maret 2018 - 19:51 WIB
Sidang First Travel,...
Sidang First Travel, JPU Hadirkan Sederet Barang Mewah Milik Terdakwa
A A A
DEPOK - Ada pemandangan menarik dalam sidang lanjutan First Travel yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Rabu (21/3/2018). Di meja jaksa diperlihatkan sederet aksesoris mewah milik terdakwa.

Pantauan KORAN SINDO, tampak sederet kaca mata, jam tangan, dan sabuk bermerek. Saking banyaknya barang mewah milik terdakwa, sebagian terpaksa diletakkan di dalam kardus.

Di atas meja, terdapat 21 kaca mata dengan berbagai merek. Kemudian belasan unit jam tangan, serta sabuk. Dari sederet barang mewah itu terdapat merek Guest, Louis Vuitton, dan Apple Watch.

Kemudian, deretan tas bermerek yang disimpan dalam koper hitam. Salah satunya tas bermerek Hermes yang sempat disusun di atas koper. (Baca: Fakta Persidangan, Pemilik First Travel Gunakan Uang Jamaah untuk Jalan-Jalan )

Adapun sisa barang bukti kaca mata diletakkan di dalam kardus. Total barang bukti yang diamankan jaksa dari terdakwa sekitar seribu buah. “Termasuk baju yang dibawa dari butik Anniesa di Kemang,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU), Heri Jerman.

Sidang ketujuh kasus First Travel hari ini menghadirkan lima orang saksi yang merupakan karyawan First Travel. JPU rencananya menghadirkan artis Syahrini sebagai saksi. Namun untuk kedua kalinya, Syahrini mangkir dari panggilan sidang dengan alasan masih berada di Eropa. (Baca juga: Ini Nama Sejumlah Artis yang Dibiayai Umrah oleh First Travel)

Diketahui, tiga bos First Travel masing-masing Andika Surachman dan istrinya Anniesa Hasibuan, serta Kiki Hasibuan didakwa melakukan tindak pidana penipuan dan pencucian uang dengan tidak memberangkatkan 63.310 calon jamaah umrah dengan kerugian sekitar Rp905 miliar.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0804 seconds (0.1#10.140)