Komplotan Pemalsu Materai Dibekuk di 3 Lokasi Berbeda

Selasa, 20 Maret 2018 - 18:06 WIB
Komplotan Pemalsu Materai...
Komplotan Pemalsu Materai Dibekuk di 3 Lokasi Berbeda
A A A
JAKARTA - Polisi menangkap delapan orang komplotan pemalsu materai, yakni DJ, HK, IS, AS, AF, AT, PA dan ZF di lokasi yang berbeda. Adapun kedelapan tersangka itu dibekuk di tiga lokasi berbeda, yakni Bandung, Bogor dan Jakarta.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, kasus tersebut berawal saat polisi menerima informasi dari Direktorat Intelejen Perpajakan tentang banyaknya penjualan materai yang diduga palsu secara online. Polisi lalu mengidentifikasi penjual materai yang diduga palsu yang dijual secara online itu.

"Tim mencoba melakukan pembelian materai 6.000 yang diduga palsu secara online seharga Rp1.500 per lembar. Jadi, materai 6.000 itu dijual mereka Rp1.500," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Selasa (20/3/2018).

Setelah mendapatkan materai secara online itu, kata Argo, polisi memeriksa keasliannya di kantor Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia atau Perum Peruri selaku penerbit materai. Hasilnya, materai itu dinyatakan palsu.

Lantas, kata dia, polisi bersama Direktorat Intelejen Perpajakan melakukan profiling terhadap pelaku menjual dan mengedarkan materai tersebut. Adapun pelaku berjumlah delapan orang, yakni DJ, HK, IS, AS, AF, AT, PA, dan ZF

Penyelidikan itu, bebernya, dilakukan pihaknya sejak 2 Januari 2018 hingga akhirnya polisi berhasil menangkap delapan pelaku itu di tiga lokasi yang berbeda, yakni Bogor, Bandung, dan Jakarta. Kepada polisi, para pelaku mengaku sudah beraksi sejak tahun 2015 silam.

Sementara itu, Kasubdit Fismondev Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Sandy Hermawan menerangkan, para pelaku dibagi menjadi dua kelompok. Kelompok pertama berinisial DJ, HK, IS, AS, AF dan AT. Kelompok kedua hanya PA dan ZF yang memang satu jaringan juga.

"Mereka pasarkan materai 3.000 dan 6.000 ke online shop dan toko kelontong. Kami sudah memeriksa Shopee, Bukalapak, dan Tokopedia karena ketiga online shop itu tempat jualan para pelaku," tuturnya.

Dia mengungkapkan, lokasi pemasaran para pelaku lumayan besar, yang mana hampir ke semua wilayah Indonesia menjadi sasaran penjualan pelaku, termasuk di kawasan Sulawesi Selatan.

Saat penangkapan, tambahnya, polisi menyita barang bukti berupa 63.800 materai 6.000 palsu, satu mobil Datsun Go hasil kejahatan, printer, CPU, alat scan, dua lampu ultra violet, 612 keping materai tempel nominal 6.000, satu bendel kertas sablon, dan sejumlah materai 3.000 serta 6.000 yang sudah dikemas dan siap diedarkan.

Kini, para pelaku dijerat Pasal 13 Undang-undang Nomor 13/1985 Tentang Bea Materai juncto Pasal 253 KUHP juncto 257 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun. Lalu, Pasal 3, 4 dan 5 UU Nomor 8/2010 Tentang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1324 seconds (0.1#10.140)