Tewaskan Tarminah, PT Waskita Hanya Terancam Sanksi Tipiring

Senin, 19 Maret 2018 - 21:54 WIB
Tewaskan Tarminah, PT Waskita Hanya Terancam Sanksi Tipiring
Tewaskan Tarminah, PT Waskita Hanya Terancam Sanksi Tipiring
A A A
JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengaku masih berkoordinasi dengan Dinas Ketenaga kerjaan dan Transmigrasi Jakarta untuk membahas perkembangan kasus proyek Pasar Rumput yang menewaskan Tarminah (54).

Sandiaga mengatakan, salah satu yang dibahas yaitu sanksi yang diberikan kepada kontraktor dalam hal ini PT Waskita. Dia mendapat masukan agar memberikan sanksi Tindak Pidana Ringan (Tipiring) kepada kontraktor.

Menurutnya, di negara-negara berbasis hukum, kecelakaan proyek yang menyebabkan kematian dapat dikategorikan sebagai pembunuhan secara tidak sengaja.

"Terus dikaji landasannya, regulasinya, dan salah satu yang terkemuka tadi adalah tipiring," kata Sandi di Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (19/3/2018).

Dalam pertemuan itu, Sandi meminta kepada Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi, Priyono, untuk melihat jalannya SOP proyek tersebut. Jika ternyata terdapat kelalaian dalam proses pengerjaan proyek, maka sanksi Tipiring tidak dapat dihindarkan.

"Kelalaian itu kalau di negara-negara common law itu adalah (setara) membunuh orang tanpa sengaja dan itu ada hukumannya," tutur Sandi.

Selain tindak pidana ringan, Sandi masih membahas opsi-opsi lain terkait sanksi kontraktor yang menyebabkan korban jiwa.

Sekadar informasi, Tindak Pidana Ringan (Tipiring) merupakan perkara yang diancam dengan pidana penjara atau kurungan paling lama 3 bulan dan/atau denda sebanyak-banyaknya Rp7.500 (dengan penyesuaian) dan penghinaan ringan.

Penahanan tidak dilakukan terhadap pelaku Tipiring. Pelanggaran Tipiring terdapat dalam KUHP, non KUHP serta peraturan daerah setempat.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9207 seconds (0.1#10.140)