Tarif Transjabodetabek Turun 50%, Peralihan Penumpang Baru 30%
A
A
A
BEKASI - Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Bambang Prihartono mengakui, penurunan tarif bus Transjabodetabek dari Bekasi ke Jakarta sebesar 50% merupakan strategi marketing untuk mendongkrak okupansi penumpang bus.
Berdasarkan data dari Kementerian Perhubungan, perpindahan penumpang dari kendaraan pribadi ke angkutan massal tersebut baru mencapai 30%.
"Penurunan tarif mulai diberlakukan hari ini (Senin), tarif yang awalnya Rp20.000 menjadi Rp10.000 setiap orang," kata Bambang di Bekasi, Senin (19/3/2018). (Baca Juga: PT Transjakarta Turunkan Tarif Transjabodetabek Premium
Sehingga, kata dia, angka itu belum memuaskan dibanding dengan ketersedian bus hingga 48 unit. Bus ini disediakan oleh tiga perusahaan otobus (PO) yakni Perum Pengangkutan Penumpang Djakarta (PPD), TransJakarta (Royaltrans) dan Bluebird (Big Bird).
Apalagi, lanjut dia, peralihan pengendara mobil pribadi ke angkutan umum merupakan implementasi dari tiga paket kebijakan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. Tiga paket kebijakan ini berlaku di ruas tol Jakarta-Cikampek (Japek) melalui Permenhub Nomor 99 tahun 2018 Nomor 18 tahun 2018.
Tiga paket kebijakan ini adalah aturan ganjil-genap pelat kendaraan golongan I di gerbang tol Bekasi Barat dan Bekasi Timur arah Jakarta. Lalu pembuatan jalur khusus angkutan bus di bahu jalan tol, dan pembatasan jam operasional kendaraan barang (dua arah) pada golongan III, IV dan V.
Bambang menambahkan, selain penurunan tarif bus, tarif parkir kendaraan milik penumpang juga demikian. Tarif yang awalnya Rp10.000 menjadi Rp5.000 kendaraan dengan catatan menunjukkan tiket bus Transjabodetabek saat bertransaksi di loket parkir.
Bambang memastikan, penurunan tarif ini tidak merugikan perusahaan penyedia jasa tersebut. Sebab mereka memiliki penghitungan bisnisnya masing-masing dengan kajian yang sistematis. "Tidak akan merugi, tapi berdampak nantinya peningkatan penumpang," tegasnya.
Berdasarkan data dari Kementerian Perhubungan, perpindahan penumpang dari kendaraan pribadi ke angkutan massal tersebut baru mencapai 30%.
"Penurunan tarif mulai diberlakukan hari ini (Senin), tarif yang awalnya Rp20.000 menjadi Rp10.000 setiap orang," kata Bambang di Bekasi, Senin (19/3/2018). (Baca Juga: PT Transjakarta Turunkan Tarif Transjabodetabek Premium
Sehingga, kata dia, angka itu belum memuaskan dibanding dengan ketersedian bus hingga 48 unit. Bus ini disediakan oleh tiga perusahaan otobus (PO) yakni Perum Pengangkutan Penumpang Djakarta (PPD), TransJakarta (Royaltrans) dan Bluebird (Big Bird).
Apalagi, lanjut dia, peralihan pengendara mobil pribadi ke angkutan umum merupakan implementasi dari tiga paket kebijakan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. Tiga paket kebijakan ini berlaku di ruas tol Jakarta-Cikampek (Japek) melalui Permenhub Nomor 99 tahun 2018 Nomor 18 tahun 2018.
Tiga paket kebijakan ini adalah aturan ganjil-genap pelat kendaraan golongan I di gerbang tol Bekasi Barat dan Bekasi Timur arah Jakarta. Lalu pembuatan jalur khusus angkutan bus di bahu jalan tol, dan pembatasan jam operasional kendaraan barang (dua arah) pada golongan III, IV dan V.
Bambang menambahkan, selain penurunan tarif bus, tarif parkir kendaraan milik penumpang juga demikian. Tarif yang awalnya Rp10.000 menjadi Rp5.000 kendaraan dengan catatan menunjukkan tiket bus Transjabodetabek saat bertransaksi di loket parkir.
Bambang memastikan, penurunan tarif ini tidak merugikan perusahaan penyedia jasa tersebut. Sebab mereka memiliki penghitungan bisnisnya masing-masing dengan kajian yang sistematis. "Tidak akan merugi, tapi berdampak nantinya peningkatan penumpang," tegasnya.
(mhd)