Ditangani Hakim Artidjo, Alumni 212 Sayangkan Hukuman Ahok Tak Bisa Ditambah

Jum'at, 16 Maret 2018 - 15:06 WIB
Ditangani Hakim Artidjo,...
Ditangani Hakim Artidjo, Alumni 212 Sayangkan Hukuman Ahok Tak Bisa Ditambah
A A A
JAKARTA - Mahkamah Agung sudah menunjuk hakim Artidjo Alkostar untuk menangani peninjauan kembali (PK) yang diajukan Basuki T Purnama (Ahok). Menanggapi hal tersebut, Humas Persaudaraan Alumni 212 Habib Novel Bamukmin menyayangkan hukuman Ahok tak bisa ditambah dalam PK.

"Nah ini masalah PK, enggak bisa ditambah hukumannya sesuai pasal 266 ayat 3," kata Habib Novel saat dihubungi SINDOnews, Jumat (16/3/2018).

Novel melanjutkan, pasal 266 ayat 3 , berbunyi 'pidana yang dijatuhkan dalam putusan peninjauan kembali tidak boleh melebihi pidana yg telah dijatuhkan dalam putusan semula.

Novel mengatakan, makanya penasehat hukum Ahok tidak mau mengajukan kasasi tapi mengajukan PK. "Makanya PK Ahok tidak dibenarkan dan MA wajib menolaknya," ujar Wakil ketua ACTA itu. (Baca: Terima PK Ahok, MA Tunjuk Hakim Artijo Alkostar )

Seperti diketahui, Hakim Artijo dikenal 'galak' saat menangani kasasi kasus korupsi. Sejumlah koruptor yang mengajukan kasasi dan kasusnya ditangani hakim Artijo harus gigit jari karena hukumannya justru ditambah, diantaranya Luthfi Hasan Ishaaq, Anas Urbaningrum, Angelina Sondakh, Labora Sitorus, Akil Mochtar, dan Djoko Susilo.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8998 seconds (0.1#10.140)