Terjaring OTT, Dua Pegawai BPN Bekasi Belum Jadi Tersangka
A
A
A
BEKASI - Polres Metro Bekasi masih memeriksa pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (13/3/2018) lalu. Namun, dua pegawai yang ikut terjaring dalam perkara dugaan pungutan liar (pungli) dalam pembuatan sertifikat pertanahan itu belum ditetapkan sebagai tersangka.
"Dua pegawai masih kami periksa untuk merunut kejadian tersebut, dan statusnya masih saksi, belum jadi tersangka," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Rizal Marito, Kamis (15/3/2018).
Menurut dia, kedua pegawai yang masih diperiksa tersebut adalah I dan B. Mereka berstatus sebagai aparatur negeri sipil (ASN) di Kantor BPN Kabupaten Bekasi. (Baca: Empat Oknum Pegawai BPN Kabupaten Bekasi Diciduk Tim Saber Pungli)
Diketahui, Tim Saber Pungli gabungan dari Polrestro, Kejari Kabupaten Bekasi, dan Inspektorat Kabupaten Bekasi, menyita barang bukti berupa uang tunai Rp20 juta. Sebanyak Rp10 juta didapat saat OTT di lokasi kejadian dan sisanya hasil pengembangan. "Dari hasil gelar perkara nanti mungkin sudah bisa ditetapkan sebagai tersangka," katanya.
Rizal menjelaskan, penetapan tersangka tergantung dari alat bukti dan keterangan yang dihimpun penyidik. Bila unsur itu telah terpenuhi, maka status terlapor bakal meningkat dari saksi menjadi tersangka. Adapun alat bukti yang dibutuhkan berupa keterangan saksi, keterangan ahli, surat atau dokumen dan petunjuk.
Untuk keterangan ahli dianggap masih belum dibutuhkan. Namun, berdasarkan keterangan korban dan saksi maupun alat bukti yang ada, sudah bisa menetapkan tersangka. Meski demikian, penyidik masih menelusuri dugaan keterlibatan pegawai maupun pejabat di lingkungan BPN Kabupaten Bekasi yang selama ini meresahkan masyarakat.
Sementara itu, Kapolres Metro Bekasi, Kombes Candra Sukma Kumara, menyebutkan, OTT itu bermula dari adanya laporan masyarakat yang resah dengan keberadaan pungli saat proses pembuatan dokumen pertanahan. Mereka dilaporkan karena memeras pemohon dokumen dengan sejumlah uang hingga Rp20 juta.
Mereka berdalih uang itu sebagai pelicin agar proses pembuatan dokumen berjalan cepat dan lancar. Apalagi, oknum pegawainya tersebut menjanjikan prosesnya bisa cepat dan aman.
"Laporan masyarakat kita tindaklanjuti dan hasilnya mereka masih diperiksa. Barang bukti yang kami sita bisa menjerat para pegawai tersebut," tegasnya.
Apabila terbukti, para pegawai BPN Kabupaten Bekasi tersebut akan dijerat Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dengan ancaman penjara sembilan tahun, serta pasal pendukung, yaitu dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20/2001. "Masih dalam pengembangan. Nanti perkembangannya kami beritahu media," tukasnya.
"Dua pegawai masih kami periksa untuk merunut kejadian tersebut, dan statusnya masih saksi, belum jadi tersangka," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Rizal Marito, Kamis (15/3/2018).
Menurut dia, kedua pegawai yang masih diperiksa tersebut adalah I dan B. Mereka berstatus sebagai aparatur negeri sipil (ASN) di Kantor BPN Kabupaten Bekasi. (Baca: Empat Oknum Pegawai BPN Kabupaten Bekasi Diciduk Tim Saber Pungli)
Diketahui, Tim Saber Pungli gabungan dari Polrestro, Kejari Kabupaten Bekasi, dan Inspektorat Kabupaten Bekasi, menyita barang bukti berupa uang tunai Rp20 juta. Sebanyak Rp10 juta didapat saat OTT di lokasi kejadian dan sisanya hasil pengembangan. "Dari hasil gelar perkara nanti mungkin sudah bisa ditetapkan sebagai tersangka," katanya.
Rizal menjelaskan, penetapan tersangka tergantung dari alat bukti dan keterangan yang dihimpun penyidik. Bila unsur itu telah terpenuhi, maka status terlapor bakal meningkat dari saksi menjadi tersangka. Adapun alat bukti yang dibutuhkan berupa keterangan saksi, keterangan ahli, surat atau dokumen dan petunjuk.
Untuk keterangan ahli dianggap masih belum dibutuhkan. Namun, berdasarkan keterangan korban dan saksi maupun alat bukti yang ada, sudah bisa menetapkan tersangka. Meski demikian, penyidik masih menelusuri dugaan keterlibatan pegawai maupun pejabat di lingkungan BPN Kabupaten Bekasi yang selama ini meresahkan masyarakat.
Sementara itu, Kapolres Metro Bekasi, Kombes Candra Sukma Kumara, menyebutkan, OTT itu bermula dari adanya laporan masyarakat yang resah dengan keberadaan pungli saat proses pembuatan dokumen pertanahan. Mereka dilaporkan karena memeras pemohon dokumen dengan sejumlah uang hingga Rp20 juta.
Mereka berdalih uang itu sebagai pelicin agar proses pembuatan dokumen berjalan cepat dan lancar. Apalagi, oknum pegawainya tersebut menjanjikan prosesnya bisa cepat dan aman.
"Laporan masyarakat kita tindaklanjuti dan hasilnya mereka masih diperiksa. Barang bukti yang kami sita bisa menjerat para pegawai tersebut," tegasnya.
Apabila terbukti, para pegawai BPN Kabupaten Bekasi tersebut akan dijerat Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dengan ancaman penjara sembilan tahun, serta pasal pendukung, yaitu dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20/2001. "Masih dalam pengembangan. Nanti perkembangannya kami beritahu media," tukasnya.
(thm)