Komplotan Pembuat SIM dan KTP Palsu di Bogor Diringkus Polisi

Kamis, 15 Maret 2018 - 15:31 WIB
Komplotan Pembuat SIM...
Komplotan Pembuat SIM dan KTP Palsu di Bogor Diringkus Polisi
A A A
BOGOR - Petugas gabungan dari Polsek Caringin dan Polres Bogor meringkus tiga pelaku pemalsuan dokumen kelengkapan berkendaraan dan identitas kependudukan yang biasa beroperasi di Sukabumi, Jakarta dan Bogor, kemarin. Komplotan ini masing-masing berinisial AE (37), JA (27) dan RK (47).

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, ketiga pelaku memiliki peran masing-masing, AE diketahui sebagai pengguna Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu, JA pengguna sekaligus perantara, dan RK selaku produsen yang juga penjual SIM, Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) palsu.

Kapolres Bogor AKBP AM Dicky Pastika Gading mengungkapkan, kasus ini terungkap setelah pihaknya melakukan proses penyelidikan atas banyaknya laporan masyarakat tentang peredaran surat atau dokumen kendaraan maupun kependudukan palsu.

"Awalnya kami menangkap AE pemilik SIM palsu, kemudian saat dilakukan pengembangan, akhirnya kami menangkap pelaku lainnya sebagai perantara dan saat ditangkap juga mengantongi sejumlah SIM palsu dan berakhir dengan penangkapan RK, pembuat surat-surat palsu tersebut," katanya di Bogor, Kamis (15/3/2018).

Selain menangkap para pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa tiga buah handphone, tujuh buah stempel palsu bertuliskan dinas pendapatan Provinsi Jawa Barat, tukar nama, Dinas Perhubungan, dalam proses tukar nama, stempel Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya, pengesahan pajak Jakarta Pusat, loket, dua buah bak stempel.

"Tak hanya itu, kami juga menyita 13 lembar KTP yang diduga palsu, dua lembar SIM B2 umum yang juga diduga palsu, 3 buah buku Kir, daftar seri huruf nomor polisi, dan beberapa STNK dan dokumen lainnya," katanya.

Sementara itu, Kapolsek Caringin AKP Fitria Juanda menjelaskan, modus operandi pelaku adalah dengan cara meminta bahan baku format blangko dengan SIM asli seperti SIM A dan selanjutnya di copy datanya dan kemudian diprint ulang menjadi SIM BI, BI Umum, BII Umum.

Komplotan Pembuat SIM dan KTP Palsu di Bogor Diringkus Polisi


"Atau juga pelaku mendapatkan data surat-surat SIM dari dompet hasil copet ataupun dompet yang terjatuh di jalan. Kemudian pelaku menarik biaya pembuatan SIM seharga Rp600 ribu, apabila membawa bahan SIM sendiri dan mematok harga Rp800 ribu apabila semua bahan disediakan dari pembuat," katanya.

Terkait pembuatan STNK palsu ataupun pengesahan STNK palsu dipatok, pelaku mematok harga Rp1,5 juta hingga Rp3 juta kepada konsumen yang berminat.

"Berdasarkan ketengan pelaku insial RK mengaku melancarkan usaha pembuatan SIM dan STNK palsu ini sudah berjalan 2 tahun. Sebelumnya RK, merupakan salah satu biro jasa di kantor Samsat wilayah Jakarta selama 3 tahun," katanya.

Pelaku RK beralasan alih profesi yang semula sebagai biro jasa kemudian memilih sebagai pemalsu surat-surat kendaraan maupun SIM dan STNK karena untung yang didapat relatif kecil.

"Pelaku menawarkan jasa nya dengan melalui perantara ataupun dijual secara online dan kemudian dikirimkan via jasa pengiriman," katanya. (Baca Juga: Diduga Buat SIM Palsu, Sarjana Komputer Ditangkap
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara, dan untuk pembuat surat palsu dijerat dengan pasal berlapis yakni 263 KUHP dan 264 KUHP tentang pemalsuan surat dan diancam dengan hukuman penjara paling lama 8 tahun.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1332 seconds (0.1#10.140)