Empat Oknum Pegawai BPN Kabupaten Bekasi Diciduk Tim Saber Pungli
A
A
A
BEKASI - Empat oknum pegawai Badan Pertanahan Kabupaten Bekasi terjaring operasi tangkap tangan Tim Saber Pungutan Liar (Pungli) Polrestro Bekasi Bekasi, Rabu (14/3). Belum diketahui berapa uang yang diamankan petugas, namun ketiga pria dan satu perempuan langsung dibawa ke Polrestro Bekasi.
Informasi yang berhasil dihimpun KORAN SINDO, Tim Saber Pungli yang dipimpin Kanit Krimsus AKP Widodo menangkap empat orang pegawai tersebut di dalam Gedung BPN Kabupaten Bekasi di Lippo Cikarang Blok B4, Jalan Daha, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi. Empat orang pegawai itu ditangkap lantaran diduga berhubungan dengan pungutan liar dalam jasa ukur tanah.
Selain menangkap empat orang pegawai BPN, dikabarkan petugas juga mengamankan barang bukti berupa uang senilai Rp10 juta yang saat ini barang buktinya dibawa petugas.
Kasat Reskrim Polrestro Bekasi, AKBP Rizal Marito menutukan, belum dapat memberikan keterangan lebih detail karena kasus ini masih dalam penyelidikan dan pengembangan lebih dalam. "Iya benar, tim gabungan Polres dan Kejaksaan yang melakukan operasi tangkap tangan," katanya.
Menurut Rizal, kepolisian akan terlebih dahulu menggelar ulang perkara itu. "Keempat oknum itu juga masih berstatus saksi. Gelar perkara dilakukan untuk merunut kejadian atau kasus yang dilakukan oleh terlapor hingga menemukan barang bukti dan penetapan tersangka," ujarnya.
Kaur Umum Badan Pertanahan Kabupaten Bekasi, Dadun membantah adanya operasi tangkap tangan yang menimpa pegawainya. Namun, kata dia, pengaduan masyarakat dalam Bidang Roya."Kerjanya lama sekarang lagi penyelidikan gitu," kata Dadun.
Menurut dia, kepolisian menindaklanjuti pengaduan masyarakat dengan mendatangi kantor pertanahan. Namun dia enggan menjelaskan detail soal kasus yang ditangani itu karena kewenangannya ada pada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi, Deni Santo. "Saya enggak berani banyak bicara, nanti saja ya," ujarnya.
Kepala Badan Pertanahan Kabupaten Bekasi, Deni Santo menolak memberi penjelasan lengkap. Menurutnya, hal itu bukan pungutan liar melainkan pengaduan masyarakat kepada pihak kepolisian."Saya ingatkan bukan pungutan liar, hanya pengaduan masyarakat," ketusnya dengan nada kesal.
Informasi yang berhasil dihimpun KORAN SINDO, Tim Saber Pungli yang dipimpin Kanit Krimsus AKP Widodo menangkap empat orang pegawai tersebut di dalam Gedung BPN Kabupaten Bekasi di Lippo Cikarang Blok B4, Jalan Daha, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi. Empat orang pegawai itu ditangkap lantaran diduga berhubungan dengan pungutan liar dalam jasa ukur tanah.
Selain menangkap empat orang pegawai BPN, dikabarkan petugas juga mengamankan barang bukti berupa uang senilai Rp10 juta yang saat ini barang buktinya dibawa petugas.
Kasat Reskrim Polrestro Bekasi, AKBP Rizal Marito menutukan, belum dapat memberikan keterangan lebih detail karena kasus ini masih dalam penyelidikan dan pengembangan lebih dalam. "Iya benar, tim gabungan Polres dan Kejaksaan yang melakukan operasi tangkap tangan," katanya.
Menurut Rizal, kepolisian akan terlebih dahulu menggelar ulang perkara itu. "Keempat oknum itu juga masih berstatus saksi. Gelar perkara dilakukan untuk merunut kejadian atau kasus yang dilakukan oleh terlapor hingga menemukan barang bukti dan penetapan tersangka," ujarnya.
Kaur Umum Badan Pertanahan Kabupaten Bekasi, Dadun membantah adanya operasi tangkap tangan yang menimpa pegawainya. Namun, kata dia, pengaduan masyarakat dalam Bidang Roya."Kerjanya lama sekarang lagi penyelidikan gitu," kata Dadun.
Menurut dia, kepolisian menindaklanjuti pengaduan masyarakat dengan mendatangi kantor pertanahan. Namun dia enggan menjelaskan detail soal kasus yang ditangani itu karena kewenangannya ada pada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi, Deni Santo. "Saya enggak berani banyak bicara, nanti saja ya," ujarnya.
Kepala Badan Pertanahan Kabupaten Bekasi, Deni Santo menolak memberi penjelasan lengkap. Menurutnya, hal itu bukan pungutan liar melainkan pengaduan masyarakat kepada pihak kepolisian."Saya ingatkan bukan pungutan liar, hanya pengaduan masyarakat," ketusnya dengan nada kesal.
(whb)