Begini Kronologis Penangkapan 87 Penjudi di Mangga Besar

Rabu, 14 Maret 2018 - 18:38 WIB
Begini Kronologis Penangkapan 87 Penjudi di Mangga Besar
Begini Kronologis Penangkapan 87 Penjudi di Mangga Besar
A A A
JAKARTA - Tim gabungan dari Mabes Polri, Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Pusat menangkap sebanyak 87 pejudi QQ dan koprok di Mangga Besar, Jakarta Pusat kemarin. Tim gabungan dapat membongkar lokasi perjudian ini dengan terlebih dahulu membekuk 10 orang mata-mata.

"Pengelola judi ini mempekerjakan 10 orang mata-mata yang ditempatkan di setiap sudut gang. Mereka ini bertugas memberitahu pengelola, bila ada polisi ataupun orang-orang mencurigakan," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto di Mapolda Metro Jaya pada Rabu (14/3/2018).

Argo mengatakan, pengungkapan kasus ini tidaklah mudah, karena lokasinya berada di perumahan padat penduduk dan melewati gang berliku-liku. Di tiap gang, ada mata-mata dari pengelola judi yang ditugaskan untuk memantau setiap orang baru masuk ke wilayah tersebut.

"Mata-mata ini dibayar sebesar Rp200.000 per hari. Kita ringkus mereka dahulu, baru akhirnya kita mudah masuk ke sarang judi itu," kata Argo. Menurut Argo, dalam penggerebekan di sarang judi ini menangkap sebanyak 87 orang.

Rinciannya, dua orang pengelola rumah judi, tujuh orang pelaksana judi QQ dan koprok, sisanya pemain, dan mata-mata."Omzetnya cukup besar, barang bukti yang kami amankan saja ada Rp300 juta. Sedang tiap orang bila pasang ada yang Rp30 juta hingga ratusan juta, kegiatan perjudian ini sudah berlangsung selama setahun terakhir," ujarnya.

Argo menuturkan, untuk dapat bermain judi di tempat ini harus terlebih dahulu terdaftar sebagai member. Argo memastikan, tidak ada aparat hukum yang menjadi beking dari sarang judi tersebut.

Saat ini penyidik tengah mendalami peran masing-masing para pelaku yang ditangkap. Termasuk salah seorang WNA Taiwan yang diciduk di lokasi kejadian."Kami juga akan memeriksa RT dan RW setempat, apakah mereka mengetahui kegiatan perjudian itu," ucapnya.

Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 303 KUHP subsider Pasal 303 KUHP dan Pasal 3 Jo Pasal 2 ayat 1 UU RI No 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4969 seconds (0.1#10.140)