Teken Pergub Pariwisata, Anies Siapkan Pengawasan dan Sanksi
A
A
A
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan mengaku, sudah menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) soal kepariwasataan. Pihaknya juga akan melakukan sosialisasi setelah mendapatkan nomor Pergub.
"Nanti akan ada sosialisasi, nanti pergubnya sudah di tanda tangan, nanti begitu diundangkan dan ada nomornya," kata Anies di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (14/3/2018).
Anies melanjutkan, perkembangan Peraturan Daerah (perda) pariwisata itu membahas mengenai bagaimana pengawasan dan sanksi yang akan diberikan Pemprov DKI terhadap tempat hiburan malam di Jakarta.
"Nanti bisa dilihat mengembangkan perda tentang pariwisata bagaimana proses pengeluaran terhadap pengawasan dan sampai pada sanksinya," lanjutnya. (Baca Juga: Anies Tegaskan Tak Boleh Ada Kegiatan Lagi di Alexis
Sebelumnya diberitakan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berencana mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) untuk mengatur usaha di bidang pariwisata. Pasalnya, kata dia, saat ini hanya ada peraturan daerah (Perda)-nya saja.
"Jadi sudah ada Perdanya, tapi belum ada Pergubnya. Nah Pergubnya disiapkan," ujar Anies di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Kamis 8 Maret 2018 lalu.
Anies menjelaskan, pada Pergub yang akan dikeluarkan nantinya akan mengatur seluruh teknis terkait usaha parawisata, dari mulai proses pengajuan izin, bagaimana kegiatan usahanya dan juga bagaimana pengawasan, bahkan sanksi yang akan diterapkan apabila terjadi pelanggaran.
"Jadi bukan soal pengawasan, jadi pergubnya semua yang terkait dengan kegiatan usaha. Misalnya, kalau mau mengajukan TDUP (Tanda Daftar Usaha Pariwisata), kemudian prosesnya seperti apa, dibuatnya bagaimana, jadi itu semua," ungkapnya.
"Nanti akan ada sosialisasi, nanti pergubnya sudah di tanda tangan, nanti begitu diundangkan dan ada nomornya," kata Anies di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (14/3/2018).
Anies melanjutkan, perkembangan Peraturan Daerah (perda) pariwisata itu membahas mengenai bagaimana pengawasan dan sanksi yang akan diberikan Pemprov DKI terhadap tempat hiburan malam di Jakarta.
"Nanti bisa dilihat mengembangkan perda tentang pariwisata bagaimana proses pengeluaran terhadap pengawasan dan sampai pada sanksinya," lanjutnya. (Baca Juga: Anies Tegaskan Tak Boleh Ada Kegiatan Lagi di Alexis
Sebelumnya diberitakan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berencana mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) untuk mengatur usaha di bidang pariwisata. Pasalnya, kata dia, saat ini hanya ada peraturan daerah (Perda)-nya saja.
"Jadi sudah ada Perdanya, tapi belum ada Pergubnya. Nah Pergubnya disiapkan," ujar Anies di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Kamis 8 Maret 2018 lalu.
Anies menjelaskan, pada Pergub yang akan dikeluarkan nantinya akan mengatur seluruh teknis terkait usaha parawisata, dari mulai proses pengajuan izin, bagaimana kegiatan usahanya dan juga bagaimana pengawasan, bahkan sanksi yang akan diterapkan apabila terjadi pelanggaran.
"Jadi bukan soal pengawasan, jadi pergubnya semua yang terkait dengan kegiatan usaha. Misalnya, kalau mau mengajukan TDUP (Tanda Daftar Usaha Pariwisata), kemudian prosesnya seperti apa, dibuatnya bagaimana, jadi itu semua," ungkapnya.
(mhd)