Dikendalikan Napi, Komplotan Pencuri Mobil Digulung Polisi
A
A
A
JAKARTA - Komplotan pencuri mobil digulung petugas Polda Metro Jaya. Komplotan ini dikendalikan UT salah seorang napi yang kini masih mendekam di LP Tangerang.
Selain UT, polisi juga membekuk RH (32) selaku kapten dan HS (48) perantara serta pnadah barang curian tersebut. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, penangkapan kelompok Indramayu itu dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni di Jalan Masjid Ar Rahman Jatirahayu, Pondok Melati, Kota Bekasi dan di Desa Linggajati, Arahan, Indramayu, Jawa Barat.
"Komplotan ini dikendalikan UT terpidana kasus serupa yang saat ini masih menjalani hukuman di LP Tangerang," ujar Argo pada wartawan, Selasa (13/3/2018).
Argo menuturkan, penangkapan terhadap para pelaku ini bermula dari informasi dari seseorang yang mengaku pernah menerima mobil hasil curian di Pondok Gede, Jakarta Timur. Polisi lalu melakukan pengintaian dan menangkap HS di Bekasi.
"Hasil interograsi ditemukaan nomor handphone yang diduga pelaku pencurian dengan pemberatan. Tim bergerak ke Indramayu, Jawa Barat dan menangkap RH," tuturnya.
Kepada polisi, lanjut Argo, RH mengaku sudah berulang kali melakukan pencurian mobil bersama rekannya, yakni Udin yang kini menjadi DPO. Di Jakarta Selatan, pelaku sudah melakukan aksi pencuriannya sebanyak 27 kali. "Mobil yang diperoleh dijual ke penadah seharga Rp15-20 juta," ucapnya.
Selain UT, polisi juga membekuk RH (32) selaku kapten dan HS (48) perantara serta pnadah barang curian tersebut. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, penangkapan kelompok Indramayu itu dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni di Jalan Masjid Ar Rahman Jatirahayu, Pondok Melati, Kota Bekasi dan di Desa Linggajati, Arahan, Indramayu, Jawa Barat.
"Komplotan ini dikendalikan UT terpidana kasus serupa yang saat ini masih menjalani hukuman di LP Tangerang," ujar Argo pada wartawan, Selasa (13/3/2018).
Argo menuturkan, penangkapan terhadap para pelaku ini bermula dari informasi dari seseorang yang mengaku pernah menerima mobil hasil curian di Pondok Gede, Jakarta Timur. Polisi lalu melakukan pengintaian dan menangkap HS di Bekasi.
"Hasil interograsi ditemukaan nomor handphone yang diduga pelaku pencurian dengan pemberatan. Tim bergerak ke Indramayu, Jawa Barat dan menangkap RH," tuturnya.
Kepada polisi, lanjut Argo, RH mengaku sudah berulang kali melakukan pencurian mobil bersama rekannya, yakni Udin yang kini menjadi DPO. Di Jakarta Selatan, pelaku sudah melakukan aksi pencuriannya sebanyak 27 kali. "Mobil yang diperoleh dijual ke penadah seharga Rp15-20 juta," ucapnya.
(whb)