Gubernur DKI Jakarta Janji Tindak Pengelola Gedung Nakal
A
A
A
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berjanji akan menindak tegas para pengelola gedung di Jakarta yang melakukan pelanggaran terkait penyediaan sumur resapan, pengolahan limbah dan pemanfaatan air tanah.
Anies mengatakan, pada hari ini menggelar sidak ke salah satu bangunan bertingkat di Jakarta Pusat. Sidak merupakan bagian dari Kepgub No 279/2018 yang membentuk tim pengawasan terpadu penyediaan sumur resapan dan instalasi pengolahan air limbah serta pemanfaatan air tanah di bangunan gedung dan perumahan
Anies menuturkan, sidak tersebut akan berjalan dalam 10 hari ke depan. Pemprov DKI, lanjut Anies, membuat tim yang bertugas melakukan pengawasan terpadu penyediaan sumur resapan dan instalasi pengolahan air limbah serta pemanfaatan air tanah di bangunan gedung dan perumahan.
"Seringkali kita menyaksikan pedagang-pedagang yang berjualan di trotoar difoto, fotonya diedarkan. Mereka memang melanggar aturan karena kebutuhan. Di belakangnya ada gedung tinggi yang gedung itu juga melanggar aturan karena menyedot air tanah tanpa mengikuti tata kelola governance yang baik," kata Anies di Balai Kota, Senin (12/3/2018).
Mantan Mendikbud itu menambahkan, seringkali masyarakat hanya memvonis para PKL dan bangunan kumuh itu bersalah. Padahal, gedung bertingkat juga belum tentu dibangun mengikuti peraturan yang ada.
"Mereka juga melanggar aturan. tapi kecendrungan kita adalah menegakan hukum pada mereka yang lemah dan melewatkan mereka yang besar," lanjutnya.(Baca: Pemprov DKI Akan Periksa 80 Gedung Bertingkat di Jakarta)
"Padahal yang menyebabkan tanah kita di Jakarta turun adalah karena sedotan air yang luar biasa banyak di tempat itu, limbah yang terbuang tanpa dikelola. Karena itu kita tidak akan menoleransi lagi," sambungnya.
Tim yang sudah disiapkan Anies, nantinya melakukan razia dan pengawasan. "Kita meminta seluruh pemilik dan pengelola gedung untuk taat dan kooperatif. Karena timnya akan bekerja meminta informasi dan mengecek," ucapnya.
Anies mengatakan, pada hari ini menggelar sidak ke salah satu bangunan bertingkat di Jakarta Pusat. Sidak merupakan bagian dari Kepgub No 279/2018 yang membentuk tim pengawasan terpadu penyediaan sumur resapan dan instalasi pengolahan air limbah serta pemanfaatan air tanah di bangunan gedung dan perumahan
Anies menuturkan, sidak tersebut akan berjalan dalam 10 hari ke depan. Pemprov DKI, lanjut Anies, membuat tim yang bertugas melakukan pengawasan terpadu penyediaan sumur resapan dan instalasi pengolahan air limbah serta pemanfaatan air tanah di bangunan gedung dan perumahan.
"Seringkali kita menyaksikan pedagang-pedagang yang berjualan di trotoar difoto, fotonya diedarkan. Mereka memang melanggar aturan karena kebutuhan. Di belakangnya ada gedung tinggi yang gedung itu juga melanggar aturan karena menyedot air tanah tanpa mengikuti tata kelola governance yang baik," kata Anies di Balai Kota, Senin (12/3/2018).
Mantan Mendikbud itu menambahkan, seringkali masyarakat hanya memvonis para PKL dan bangunan kumuh itu bersalah. Padahal, gedung bertingkat juga belum tentu dibangun mengikuti peraturan yang ada.
"Mereka juga melanggar aturan. tapi kecendrungan kita adalah menegakan hukum pada mereka yang lemah dan melewatkan mereka yang besar," lanjutnya.(Baca: Pemprov DKI Akan Periksa 80 Gedung Bertingkat di Jakarta)
"Padahal yang menyebabkan tanah kita di Jakarta turun adalah karena sedotan air yang luar biasa banyak di tempat itu, limbah yang terbuang tanpa dikelola. Karena itu kita tidak akan menoleransi lagi," sambungnya.
Tim yang sudah disiapkan Anies, nantinya melakukan razia dan pengawasan. "Kita meminta seluruh pemilik dan pengelola gedung untuk taat dan kooperatif. Karena timnya akan bekerja meminta informasi dan mengecek," ucapnya.
(whb)