Anies Berikhtiar Akan Kembali 'Menghidupkan' Becak di Jakarta
A
A
A
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswesan mempertanyakan adanya larangan becak beroperasi di Jakarta. Padahal undang-undang tak melarang seseorang bekerja sebagai tukang becak.
"Hanya di Jakarta yang melarang profesi abang becak. Di seluruh Indonesia tak satu provinsi pun yang melarang profesi sebagai jasa becak," ujar Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Minggu (11/3/2018).
Menurutnya, tidak ada juga di dalam undang-undang, satu pasal pun yang melarang orang bekerja sebagai tukang becak. Justru kendaraan roda tiga itu ramah akan lingkungan.
Dia pun ingin bila becak diperbolehkan lagi beroperasi secara legal di lingkungan warga Jakarta. Pasalnya, di sejumlah tempat pun becak menjadi tren baru, bukan dilarang.
Maka itu, dia akan mengkaji regulasi mengenai pengoperasian becak di Jakarta. "Kita akan ikhtiarkan karena secara prinsip tak beda banyak, sama-sama penumpang satu atau tiga. Kami nanti akan atur dari sisi Perda," katanya.
"Hanya di Jakarta yang melarang profesi abang becak. Di seluruh Indonesia tak satu provinsi pun yang melarang profesi sebagai jasa becak," ujar Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Minggu (11/3/2018).
Menurutnya, tidak ada juga di dalam undang-undang, satu pasal pun yang melarang orang bekerja sebagai tukang becak. Justru kendaraan roda tiga itu ramah akan lingkungan.
Dia pun ingin bila becak diperbolehkan lagi beroperasi secara legal di lingkungan warga Jakarta. Pasalnya, di sejumlah tempat pun becak menjadi tren baru, bukan dilarang.
Maka itu, dia akan mengkaji regulasi mengenai pengoperasian becak di Jakarta. "Kita akan ikhtiarkan karena secara prinsip tak beda banyak, sama-sama penumpang satu atau tiga. Kami nanti akan atur dari sisi Perda," katanya.
(ysw)