Polisi Selidiki Bukti Baru Perusakan Mobil di Underpass Senen

Sabtu, 10 Maret 2018 - 08:16 WIB
Polisi Selidiki Bukti...
Polisi Selidiki Bukti Baru Perusakan Mobil di Underpass Senen
A A A
JAKARTA - Salah seorang pengemudi ojek online yang juga tersangka kasus perusakan mobil Nissan X Trail, Untung Yohanes (35) diindikasikan akan bebas dari jeratan hukum. Pasalnya, dari bukti yang dibawa kuasa hukumnya, pengojek online itu tak melakukan perusakan.

Kapolrestro Jakarta Pusat Kombes Pol Roma Hutajulu menjelaskan, didampingi pengacara, keluarga UY menyampaikan rekaman video. Isinya berbeda dengan foto yang beredar dimana UY berdiri di atas mobil."Rekaman video terlihat UY bukan menginjak dan merusak mobil, tetapi sebenanrya ikut melerai katanya," ujar Roma di Jakarta Pusat, Sabtu (10/3/2018).

Roma menambahkan, UY bisa saja sama sekali tak melakukan perusakan."Berarti keberadaan si UY itu bukan seperti yang tergambar di foto pertama viral. Kan foto pertama viral, dia seperti menginjak. Tapi ini kan gambar mati, dari situ kami coba mengidentifikasi," ujar Roma.

Saat ditanya awak media soal informasi bahwa UY anggota Citra Bhayangkara, Roma belum berani memastikannya."Saya belum tahu statusnya jelas atau tidak nanti tanyakan kapolsek. Kalau memang hasil gelar perkara diindentifikasi video rekaman bahwa justru dia melerai atau menghalangi dan mencegah, ya kita ambil sikap untuk ditangguhkan penahananya," ucap Roma.

Sebelumnya, Marten Lucky Zebua selaku kuasa hukum Untung Yohanes (48), mendatangi Polres Jakarta Pusat dengan membawa bukti baru. Dia berharap kliennya bisa dibebaskan. Pengemudi ojek online yang ditetapkan menjadi tersangka terkait kasus perusakan mobil Nissan X-trail itu, dinilainya tak bersalah.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6270 seconds (0.1#10.140)