Bullying di SMPN 18, Kak Seto Pertanyakan Predikat Kota Layak Anak Tangsel
A
A
A
TANGERANG SELATAN - Praktik Perundungan (bullying) yang menimpa siswa berinisial MS (14), di SMPN 18 Pondok Benda, Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel), seolah mengoyak status kota tersebut yang menyandang predikat kota layak anak.
Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Seto Mulyadi, atau yang biasa dipanggil Kak Seto menyayangkan masih terjadinya praktik bullying. Dia menyatakan, gambaran kekerasan terhadap anak dapat mengurangi kepercayaan masyarakat atas status kota layak yang dimiliki Kota Tangsel.
"Perlu lebih digencarkan lagi gerakan anti Bullying di sekolah-sekolah. Kalau Tangsel mau dinyatakan sebagai kota yang layak anak, maka bullying betul-betul harus dihapuskan dari Kota Tangsel," ujarnya di Mapolres Tangsel, Kamis (8/3/2018).
Mantan Ketua Komnas Anak itu memaparkan, ancaman bullying bisa saja terjadi di sekolah manapun. Oleh karenanya, harus ada keseriusan dari penyelenggara pendidikan untuk memproteksi seluruh siswa didiknya terhadap budaya bullying.
"Sekolah harus segera membentuk semacam satgas perlindungan anak. Dimana dilibatkan semua pihak, semua pemangku kepentingan perlindungan anak, baik itu kepala sekolah, guru, orang tua siswa, kemudian siswa sendiri, atau mungkin juga lingkungan sekitar," paparnya.
Masih kata Kak Seto, tindakan tegas harus diberikan bagi para pelaku bullying, bahkan sampai pada tingkat pemecatan hingga tindakan pidana. Meskipun menurut dia, upaya itu tetap dalam koridor yang mengacu pada Undang-Undang Sistem Peradilan Anak yang bersifat edukatif.
"Beberapa kasus yang saya temukan waktu itu kasus bullying di Jakarta Selatan misalnya, kemudian (pelaku) diberi tugas untuk bisa melakukan kegiatan-kegiatan sosial sebagai bagian dari hukumannya, ke panti asuhan, panti jompo, jadi untuk menimbulkan rasa kemanusiaan," jelas Kak Seto.
Atas kejadian yang menimpa MS, Kak Seto pun menduga masih lemahnya pengawasan internal sekolah. Sehingga sekelompok siswa seolah leluasa mengintimidasi siswa lainnya dengan bentuk kekerasan fisik ataupun verbal.
"Jadi kalau ini sampai terjadi, berarti sekolah yang disalahkan, sekolah tidak bisa menjaga keamanan anak," tandasnya.
Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Seto Mulyadi, atau yang biasa dipanggil Kak Seto menyayangkan masih terjadinya praktik bullying. Dia menyatakan, gambaran kekerasan terhadap anak dapat mengurangi kepercayaan masyarakat atas status kota layak yang dimiliki Kota Tangsel.
"Perlu lebih digencarkan lagi gerakan anti Bullying di sekolah-sekolah. Kalau Tangsel mau dinyatakan sebagai kota yang layak anak, maka bullying betul-betul harus dihapuskan dari Kota Tangsel," ujarnya di Mapolres Tangsel, Kamis (8/3/2018).
Mantan Ketua Komnas Anak itu memaparkan, ancaman bullying bisa saja terjadi di sekolah manapun. Oleh karenanya, harus ada keseriusan dari penyelenggara pendidikan untuk memproteksi seluruh siswa didiknya terhadap budaya bullying.
"Sekolah harus segera membentuk semacam satgas perlindungan anak. Dimana dilibatkan semua pihak, semua pemangku kepentingan perlindungan anak, baik itu kepala sekolah, guru, orang tua siswa, kemudian siswa sendiri, atau mungkin juga lingkungan sekitar," paparnya.
Masih kata Kak Seto, tindakan tegas harus diberikan bagi para pelaku bullying, bahkan sampai pada tingkat pemecatan hingga tindakan pidana. Meskipun menurut dia, upaya itu tetap dalam koridor yang mengacu pada Undang-Undang Sistem Peradilan Anak yang bersifat edukatif.
"Beberapa kasus yang saya temukan waktu itu kasus bullying di Jakarta Selatan misalnya, kemudian (pelaku) diberi tugas untuk bisa melakukan kegiatan-kegiatan sosial sebagai bagian dari hukumannya, ke panti asuhan, panti jompo, jadi untuk menimbulkan rasa kemanusiaan," jelas Kak Seto.
Atas kejadian yang menimpa MS, Kak Seto pun menduga masih lemahnya pengawasan internal sekolah. Sehingga sekelompok siswa seolah leluasa mengintimidasi siswa lainnya dengan bentuk kekerasan fisik ataupun verbal.
"Jadi kalau ini sampai terjadi, berarti sekolah yang disalahkan, sekolah tidak bisa menjaga keamanan anak," tandasnya.
(rhs)