Perusahaan Swasta Ajukan 3 Syarat ke DKI untuk Bangun RPTRA
A
A
A
JAKARTA - Wakil Gubernur Jakarta Sandiaga Uno berharap ruang publik terpadu ramah anak (RPTRA) terus berlanjut di Jakarta walaupun tidak menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta. Hal tersebut menyusul penghentian program pembangunan RPTRA pada tahun 2018.
"Kami harapkan akan adanya terus penyediaan ruang bagi masyarakat pokoknya ada tempat berkumpul keluarga," ujar Sandiaga di Balai Kota, Jakarta, Kamis (8/3/2018). Politisi Partai Gerindra itu menjelaskan skema pembangunan RPTRA yang dilakukan dapat bekerja sama dengan pihak swasta.
Namun ada beberapa masalah yang menjadi pertimbangan seperti minimnya jumlah lahan.Dalam kesempatan itu, Sandi juga menuturkan beberapa persyaratan yang diminta pihak swasta untuk membangun RPTRA di antaranya pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pengurangan bisnis to bisnis, serta 20% RPTRA digunakan untuk iklan.
"Enggak apa-apa saya bilang kalau itu beriklan ya beriklan, kalau CSR, CSR jadi kami bagi dua," terang Sandi. Sementara itu, syarat ketiga yang diminta pihak swasta yakni masalah pemeliharaan (maintenance) yang bersifat penuh.
"Jadi mereka termasuk juga keamanan dan lain sebagainya," sambungnya. Tak hanya itu, pihak swasta juga meminta Pemprov DKI Jakarta untuk menyediakan jalan di lokasi sekitar, yang pemeliharaannya tetap di bawah Pemprov DKI.
"Tapi mereka minta dibangun jalan-jalan di sekitar tempatnya itu, baik itu trotoar dan jalan itu, di maintaince oleh Pemprov nah pemikirannya seperti itu," ucap Sandi.
"Kami harapkan akan adanya terus penyediaan ruang bagi masyarakat pokoknya ada tempat berkumpul keluarga," ujar Sandiaga di Balai Kota, Jakarta, Kamis (8/3/2018). Politisi Partai Gerindra itu menjelaskan skema pembangunan RPTRA yang dilakukan dapat bekerja sama dengan pihak swasta.
Namun ada beberapa masalah yang menjadi pertimbangan seperti minimnya jumlah lahan.Dalam kesempatan itu, Sandi juga menuturkan beberapa persyaratan yang diminta pihak swasta untuk membangun RPTRA di antaranya pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pengurangan bisnis to bisnis, serta 20% RPTRA digunakan untuk iklan.
"Enggak apa-apa saya bilang kalau itu beriklan ya beriklan, kalau CSR, CSR jadi kami bagi dua," terang Sandi. Sementara itu, syarat ketiga yang diminta pihak swasta yakni masalah pemeliharaan (maintenance) yang bersifat penuh.
"Jadi mereka termasuk juga keamanan dan lain sebagainya," sambungnya. Tak hanya itu, pihak swasta juga meminta Pemprov DKI Jakarta untuk menyediakan jalan di lokasi sekitar, yang pemeliharaannya tetap di bawah Pemprov DKI.
"Tapi mereka minta dibangun jalan-jalan di sekitar tempatnya itu, baik itu trotoar dan jalan itu, di maintaince oleh Pemprov nah pemikirannya seperti itu," ucap Sandi.
(whb)