Menipu hingga Ratusan Juta, Mayor Gadungan Ditangkap di Depok
A
A
A
DEPOK - Berdalih bisa membantu masuk ke pendidikan militer, pria asal Magelang, Jawa Tengah dicokok karena mengaku sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) berpangkat mayor. Untuk memuluskan aksinya, Suryo membeli seragam lengkap dan senjata airsoft gun yang sudah rusak.
Kasat Reskrim Polresta Depok Kompol Putu Kholis Aryana mengatakan, penangkapan ini hasil penyelidikan gabungan pihaknya dengan Puspom AL. Pelaku telah menipu korban sebesar Rp100 juta dengan mengaku bisa meloloskan korban ke sekolah karir kemiliteran.
“Korban tes di daerahnya di NTB namun ternyata seleksi di daerah tidak lolos,” katanya, Selasa (6/3/2018).
Korban telah menyerahkan uang pada pelaku sebesar Rp100 juta. Uang itu sebagai imbalan atas kesediaan pelaku membantu korban.
Namun karena tidak lolos, korban pun merasa dirugikan. “Pelaku ini sebelumnya bekerja di pelayaran. Dia pernah sekolah di akademi pelayaran juga,” tukasnya.
Pelaku kini mendekam di sel Polresta Depok. Pelaku dijerat pasal 378 KUHP. “Ancaman hukuman lima tahun,” ucapnya.
Suryo sendiri mengaku tidak berniat untuk menipu. Dia kenal dengan korban melalui perantara temannya yang merupakan paman korban. Pelaku dan paman korban bertemu di kantor asuransi.
Saat itu pelaku hendak mencairkan asuransinya. Namun merasa dipersulit, pelaku mengaku sebagai anggota TNI AL.
Ketika berada di kantor asuransi, Suryo bertemu dengan temannya. Mereka berbicara dan akhirnya temannya menitipkan saudaranya untuk masuk militer.
Suroyo mengaku bisa meluluskan orang yang hendak masuk militer dengan sejumlah imbalan. “Saya dikasih Rp 100 juta. Uangnya sudah ditransfer ke saya,” ceritanya.
Namun setelah pengumuman regional di daerah ternyata nama korban tidak lolos. Korban pun melapokan kejadian ini. Kemudian dilakukan pengusutan hingga akhirnya Suroyo ditangkap oleh Puspom AL.
Kasat Reskrim Polresta Depok Kompol Putu Kholis Aryana mengatakan, penangkapan ini hasil penyelidikan gabungan pihaknya dengan Puspom AL. Pelaku telah menipu korban sebesar Rp100 juta dengan mengaku bisa meloloskan korban ke sekolah karir kemiliteran.
“Korban tes di daerahnya di NTB namun ternyata seleksi di daerah tidak lolos,” katanya, Selasa (6/3/2018).
Korban telah menyerahkan uang pada pelaku sebesar Rp100 juta. Uang itu sebagai imbalan atas kesediaan pelaku membantu korban.
Namun karena tidak lolos, korban pun merasa dirugikan. “Pelaku ini sebelumnya bekerja di pelayaran. Dia pernah sekolah di akademi pelayaran juga,” tukasnya.
Pelaku kini mendekam di sel Polresta Depok. Pelaku dijerat pasal 378 KUHP. “Ancaman hukuman lima tahun,” ucapnya.
Suryo sendiri mengaku tidak berniat untuk menipu. Dia kenal dengan korban melalui perantara temannya yang merupakan paman korban. Pelaku dan paman korban bertemu di kantor asuransi.
Saat itu pelaku hendak mencairkan asuransinya. Namun merasa dipersulit, pelaku mengaku sebagai anggota TNI AL.
Ketika berada di kantor asuransi, Suryo bertemu dengan temannya. Mereka berbicara dan akhirnya temannya menitipkan saudaranya untuk masuk militer.
Suroyo mengaku bisa meluluskan orang yang hendak masuk militer dengan sejumlah imbalan. “Saya dikasih Rp 100 juta. Uangnya sudah ditransfer ke saya,” ceritanya.
Namun setelah pengumuman regional di daerah ternyata nama korban tidak lolos. Korban pun melapokan kejadian ini. Kemudian dilakukan pengusutan hingga akhirnya Suroyo ditangkap oleh Puspom AL.
(ysw)