Ganjil Genap di Tol Bekasi, Truk Masuk Jalan Arteri Bakal Ditilang
A
A
A
BEKASI - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi menyatakan bakal menyita buku KIR kendaraan truk golongan III, IV dan V yang mencari jalan alternatif ke jalur arteri guna menghindari pembatasan kendaraan di ruas tol Jakarta-Cikampek pada pekan depan. Kebijakan ini terkait pemeberlakuan ganjil genap serta pembatasan kendaraan berat di Tol Bekasi Barat dan Timur arah Jakarta mulai Senin, 12 Maret 2018 mendatang.
Dishub Kota Bekasi telah berkoordinasi dengan kepolisian agar menilang pengendara truk yang mengacuhkan kebijakan Menteri Perhubungan tersebut. Kabid Lalu Lintas Dishub Kota Bekasi, Johan Budi Gunawan mengatakan, ada sejumlah jalan yang rawan digunakan oleh pengendara truk sebagai jalur alternatif. Yakni, Jalan KH Noer Ali (Kalimalang), Jalan I Gusti Ngurah Rai, Jalan Bintara Jaya, Jalan Sudirman, Jalan Sultan Agung dan sebagainya.
Johan menilai, jalur arteri tersebut tidak bisa dilintasi oleh kendaraan golongan III hingga V. Selain terbentur dengan dimensi kendaraan, ruas jalan di sana juga rawan rusak karena beban kendaraan yang cukup berat.
Misalnya, batas ketinggian maksimum kendaraan di kolong Tor JORR di Jalan KH Noer Ali mencapai 3,5 meter, sementara ketinggian kendaraan truk bisa mencapai 4,5 meter. Apalagi, keberadaan truk golongan III dan V juga bisa menambah kesemrawutan arus lalu lintas.
Untuk itu, Jihan menegaskan, pihaknya akan menindak tegas kendaraan golongan III hingga V bila melintas di jalan arteri karena bisa merusak kondisi jalan arteri saat ini yang sedang dilakukan pembangunan maupun pemeliharaan.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Yayan Yuliana menambahkan, menyiapkan 30 personel untuk membantu mengurai kepadatan kendaraan saat proses penyisiran kendaraan di Gerbang Tol Bekasi Barat dan Bekasi Timur. Dia merinci, 20 personel dikerahkan di Gerbang Tol Bekasi Barat dan 10 personel di Gerbang Tol Bekasi Timur.
Menurut dia, kendaraan yang hendak melintas namun tidak sesuai dengan jadwalnya akan dihalau petugas. Pembatas jalan (barrier) di pintu gerbang tol akan dibuka, sehingga kendaraan akan berputar balik di sana untuk menuju ruas Jalan Ahmad Yani atau memarkirkan kendaraanya di tiga gedung parkir yang disediakan.
"Kepada pengendara pribadi maupun truk agar patuh terhadap aturan itu," tambahnya. Yayan meminta pengemudi truk sebaiknya menunda waktu perjalanan sampai pukul 09.00 WIB, sedangkan pengendara pribadi agar beralih ke transportasi umum yakni bus Transjabodetabek Premium yang sudah disiapkan di Mega Bekasi City di pintu Tol Bekasi Barat dan pintu Tol Bekasi Timur.
Dishub Kota Bekasi telah berkoordinasi dengan kepolisian agar menilang pengendara truk yang mengacuhkan kebijakan Menteri Perhubungan tersebut. Kabid Lalu Lintas Dishub Kota Bekasi, Johan Budi Gunawan mengatakan, ada sejumlah jalan yang rawan digunakan oleh pengendara truk sebagai jalur alternatif. Yakni, Jalan KH Noer Ali (Kalimalang), Jalan I Gusti Ngurah Rai, Jalan Bintara Jaya, Jalan Sudirman, Jalan Sultan Agung dan sebagainya.
Johan menilai, jalur arteri tersebut tidak bisa dilintasi oleh kendaraan golongan III hingga V. Selain terbentur dengan dimensi kendaraan, ruas jalan di sana juga rawan rusak karena beban kendaraan yang cukup berat.
Misalnya, batas ketinggian maksimum kendaraan di kolong Tor JORR di Jalan KH Noer Ali mencapai 3,5 meter, sementara ketinggian kendaraan truk bisa mencapai 4,5 meter. Apalagi, keberadaan truk golongan III dan V juga bisa menambah kesemrawutan arus lalu lintas.
Untuk itu, Jihan menegaskan, pihaknya akan menindak tegas kendaraan golongan III hingga V bila melintas di jalan arteri karena bisa merusak kondisi jalan arteri saat ini yang sedang dilakukan pembangunan maupun pemeliharaan.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Yayan Yuliana menambahkan, menyiapkan 30 personel untuk membantu mengurai kepadatan kendaraan saat proses penyisiran kendaraan di Gerbang Tol Bekasi Barat dan Bekasi Timur. Dia merinci, 20 personel dikerahkan di Gerbang Tol Bekasi Barat dan 10 personel di Gerbang Tol Bekasi Timur.
Menurut dia, kendaraan yang hendak melintas namun tidak sesuai dengan jadwalnya akan dihalau petugas. Pembatas jalan (barrier) di pintu gerbang tol akan dibuka, sehingga kendaraan akan berputar balik di sana untuk menuju ruas Jalan Ahmad Yani atau memarkirkan kendaraanya di tiga gedung parkir yang disediakan.
"Kepada pengendara pribadi maupun truk agar patuh terhadap aturan itu," tambahnya. Yayan meminta pengemudi truk sebaiknya menunda waktu perjalanan sampai pukul 09.00 WIB, sedangkan pengendara pribadi agar beralih ke transportasi umum yakni bus Transjabodetabek Premium yang sudah disiapkan di Mega Bekasi City di pintu Tol Bekasi Barat dan pintu Tol Bekasi Timur.
(whb)