Agen First Travel Beberkan Sakitnya Tertipu di Hadapan Hakim
A
A
A
DEPOK - Sidang ketiga kasus penipuan perjalanan umrah First Travel, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Senin (5/3/2018). Sidang hari ini mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam keterangannya, para saksi yang merupakan agen First Travel mengungkapkan bagaimana mereka bisa menjadi agen hingga terungkap jumlah kerugian yang mereka derita.
Selain kerugian materi, para agen juga mengalami kerugian non materi berupa rusaknya hubungan pertemanan hingga persaudaraan akibat ulah tiga terdakwa yakni Andika Surachman, Anniesa Hasibuan, dan Siti Huraida alias Kiki Hasibuan.
Fakta persidangan mengungkap bahwa tiap agen mengalami kerugian materi hingga ratusan juta. Pasalnya mereka harus membayarkan dana untuk keberangkatan para calon jamaah umrah.
Saksi Tri Suheni misalnya, mengalami kerugian sebesar Rp70 juta. Adapun saksi Dewi Agustina merugi Rp150 juta, dan saksi Martono rugi Rp200 juta.
Tak hanya itu, para agen itu hingga kini masih sering dikejar jamaah yang meminta agar uangnya dikembalikan. Bahkan agen Dewi menuturkan dirinya kerap mendapat pesan dengan bahasa tidak enak dari jamaahnya.
“Saya mendapatkan 671 jamaah. Yang berangkat baru 329 jamaah, sisanya 342 jamaah belum berangkat. Saya dibilang penipu oleh jamaah. Bahkan sampai sekarang masih banyak yang bertanya pada saya kapan uang bisa dikembalikan,” ujar Dewi sambil menangis di hadapan majelis hakim yang diketuai Sobandi.
Saat itu, dirinya membawa jamaah yang merupakan kelompok para dokter asal Palembang. Para dokter itu sudah mengajukan cuti untuk dapat berangkat umrah melalui First Travel. Namun mendekati waktunya mereka belum juga diberangkatkan.
Akhirnya Dewi meminta pada Anniesa untuk memprioritaskan kelompok dokter tersebut. “Jawaban dari manajemen jika ingin berangkat harus menambah biaya Rp15 juta,” tukasnya.
Dalam keterangannya, para saksi yang merupakan agen First Travel mengungkapkan bagaimana mereka bisa menjadi agen hingga terungkap jumlah kerugian yang mereka derita.
Selain kerugian materi, para agen juga mengalami kerugian non materi berupa rusaknya hubungan pertemanan hingga persaudaraan akibat ulah tiga terdakwa yakni Andika Surachman, Anniesa Hasibuan, dan Siti Huraida alias Kiki Hasibuan.
Fakta persidangan mengungkap bahwa tiap agen mengalami kerugian materi hingga ratusan juta. Pasalnya mereka harus membayarkan dana untuk keberangkatan para calon jamaah umrah.
Saksi Tri Suheni misalnya, mengalami kerugian sebesar Rp70 juta. Adapun saksi Dewi Agustina merugi Rp150 juta, dan saksi Martono rugi Rp200 juta.
Tak hanya itu, para agen itu hingga kini masih sering dikejar jamaah yang meminta agar uangnya dikembalikan. Bahkan agen Dewi menuturkan dirinya kerap mendapat pesan dengan bahasa tidak enak dari jamaahnya.
“Saya mendapatkan 671 jamaah. Yang berangkat baru 329 jamaah, sisanya 342 jamaah belum berangkat. Saya dibilang penipu oleh jamaah. Bahkan sampai sekarang masih banyak yang bertanya pada saya kapan uang bisa dikembalikan,” ujar Dewi sambil menangis di hadapan majelis hakim yang diketuai Sobandi.
Saat itu, dirinya membawa jamaah yang merupakan kelompok para dokter asal Palembang. Para dokter itu sudah mengajukan cuti untuk dapat berangkat umrah melalui First Travel. Namun mendekati waktunya mereka belum juga diberangkatkan.
Akhirnya Dewi meminta pada Anniesa untuk memprioritaskan kelompok dokter tersebut. “Jawaban dari manajemen jika ingin berangkat harus menambah biaya Rp15 juta,” tukasnya.
(thm)