Orang Tua Bercerai, Bocah Malang Ini Malah Dicabuli Tukang Sampah
A
A
A
JAKARTA - Polres Metro Jakarta Selatan mengamankan seorang pria berinisial AS (20) lantaran mencabuli seorang anak di bawah umur berinisial MA (14). Pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai pengangkut sampah ini mencabuli korban di sebuah kebon kosong di kawasan Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Bismo Teguh, mengatakan, kejadian ini berawal saat korban diantarkan ayahnya ke rumah ibunya di kawasan Tanjung Barat. Saat itu, ayah korban hanya bisa mengantar hingga ujung gang rumah sang ibu karena mereka sudah bercerai.
Namun, MA ternyata tidak langsung menuju rumah ibunya. Dia terlebih dahulu menemui pelaku yang memang sudah dikenalnya itu. "Saat kejadian si anak tidak langsung ke rumah ibunya, tapi janjian dengan pelaku untuk bertemu di suatu tempat," ujar Bismo kepada wartawan, Sabtu (3/3/2018).
Setelah bertemu pelaku, korban kemudian diajak ke sebuah kebon kosong. Di sana pelaku memaksa korban untuk melakukan hubungan badan. Korban sempat menolak, namun AS terus memaksa dan mengancam.
"Tersangka sudah dua bulan melakukan pencabulan. Pelaku mengancam korban apabila tidak menuruti kemauannya dan melayani nafsunya. Akhirnya terjadilah (pencabulan) itu," tuturnya. (Baca: Cabuli Siswi, Guru SD di Kembangan Ditangkap)
Orang tua akhirnya mengatahui perbuatan bejat AS. Setelah mendapatkan laporan dari orang tua korban, polisi langsung menangkap pelaku di kawasan Jagakarsa. Polisi menyita barang bukti berupa kaos, sweater, celana panjang, dan miniset.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 76D, Jo Pasal 76E, Jo Pasal 81, Jo Pasal 82 Undang-Undang (UU) Nomor 35/2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Bismo Teguh, mengatakan, kejadian ini berawal saat korban diantarkan ayahnya ke rumah ibunya di kawasan Tanjung Barat. Saat itu, ayah korban hanya bisa mengantar hingga ujung gang rumah sang ibu karena mereka sudah bercerai.
Namun, MA ternyata tidak langsung menuju rumah ibunya. Dia terlebih dahulu menemui pelaku yang memang sudah dikenalnya itu. "Saat kejadian si anak tidak langsung ke rumah ibunya, tapi janjian dengan pelaku untuk bertemu di suatu tempat," ujar Bismo kepada wartawan, Sabtu (3/3/2018).
Setelah bertemu pelaku, korban kemudian diajak ke sebuah kebon kosong. Di sana pelaku memaksa korban untuk melakukan hubungan badan. Korban sempat menolak, namun AS terus memaksa dan mengancam.
"Tersangka sudah dua bulan melakukan pencabulan. Pelaku mengancam korban apabila tidak menuruti kemauannya dan melayani nafsunya. Akhirnya terjadilah (pencabulan) itu," tuturnya. (Baca: Cabuli Siswi, Guru SD di Kembangan Ditangkap)
Orang tua akhirnya mengatahui perbuatan bejat AS. Setelah mendapatkan laporan dari orang tua korban, polisi langsung menangkap pelaku di kawasan Jagakarsa. Polisi menyita barang bukti berupa kaos, sweater, celana panjang, dan miniset.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 76D, Jo Pasal 76E, Jo Pasal 81, Jo Pasal 82 Undang-Undang (UU) Nomor 35/2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(thm)