Habib Novel Sebut Jonru Gigih Mempertahankan Identitas Bangsa
A
A
A
JAKARTA - Vonis yang menjatuhkan Jon Riah Ukur atau lebih dikenal Jonru Ginting 1,5 tahun penjara dianggap tidak beralasan. Pasalnya, apa yang dilakukan oleh Jonru sebagai penulis adalah kritikan untuk pemerintah.
"Ini kan Jonru sedang menghadapi pemerintah yang tidak pro ke umat Islam, khususnya para pejuang pembela Alquran yang semua kritis terhadap penguasa yang berpihak kepada kepentingan asing dan aseng yang dianggap para pembela agama ini menggangu stabilitas kepentingan ekonomi dan politik asing," kata Humas Persaudaraan Alumni 212 Habib Novel Bamukmin saat dihubungi SINDOnews, Jumat 2 Maret 2018.
Dia menambahkan, argumen Jonru dikriminalisasi. "Padahal Jonru pejuang pembela negara yang gigih mempertahankan identitas keaslian bangsa ini yang saat debat di salah satu stasiun tv yang argumenya itu dikriminalisasikan. Jelas ini bentuk diskriminasi terhadap supremasi hukum dan kebebasan itu dilindungi oleh Undang-undang Pers," tuturnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jakarta Timur, Antonius Simbolon memvonis Jonru dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan dan denda Rp50 juta yang apabila tidak dibayar diganti kurungan 3 bulan. Meski begitu, putusan hukum yang dijatuhi kepadanya lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam sidang sebelumnya, JPU menuntut pidana dua tahun penjara dan denda sebesar Rp50 juta kepada Jonru. (Baca Juga: Sidang di PN Jaktim, Jonru Ginting Divonis 1,5 Tahun Penjara(mhd)
"Ini kan Jonru sedang menghadapi pemerintah yang tidak pro ke umat Islam, khususnya para pejuang pembela Alquran yang semua kritis terhadap penguasa yang berpihak kepada kepentingan asing dan aseng yang dianggap para pembela agama ini menggangu stabilitas kepentingan ekonomi dan politik asing," kata Humas Persaudaraan Alumni 212 Habib Novel Bamukmin saat dihubungi SINDOnews, Jumat 2 Maret 2018.
Dia menambahkan, argumen Jonru dikriminalisasi. "Padahal Jonru pejuang pembela negara yang gigih mempertahankan identitas keaslian bangsa ini yang saat debat di salah satu stasiun tv yang argumenya itu dikriminalisasikan. Jelas ini bentuk diskriminasi terhadap supremasi hukum dan kebebasan itu dilindungi oleh Undang-undang Pers," tuturnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jakarta Timur, Antonius Simbolon memvonis Jonru dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan dan denda Rp50 juta yang apabila tidak dibayar diganti kurungan 3 bulan. Meski begitu, putusan hukum yang dijatuhi kepadanya lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam sidang sebelumnya, JPU menuntut pidana dua tahun penjara dan denda sebesar Rp50 juta kepada Jonru. (Baca Juga: Sidang di PN Jaktim, Jonru Ginting Divonis 1,5 Tahun Penjara(mhd)