Sidang di PN Jaktim, Jonru Ginting Divonis 1,5 Tahun Penjara

Jum'at, 02 Maret 2018 - 18:54 WIB
Sidang di PN Jaktim, Jonru Ginting Divonis 1,5 Tahun Penjara
Sidang di PN Jaktim, Jonru Ginting Divonis 1,5 Tahun Penjara
A A A
JAKARTA - Jonru Ginting, terdakwa kasus ujaran kebencian menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim). Pria yang sempat aktif di media sosial (medsos) itu dihukum satu tahun enam bulan (1,5 tahun) penjara dan denda Rp50 juta.

"Dinyatakan bersalah dan terbukti. Menjatuhkan vonis satu tahun enam bulan penjara," ujar Hakim PN Jaktim, Jumat (2/3/2018). Vonis yang diterima lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menginginkan Jonru divonis selama 2 tahun penjara.

Majelis Hakim memberikan waktu kepada JPU dan Jonru selaku terdakwa untuk memikirkan hasil vonis tersebut, untuk melakukan banding atau tidak. (Baca: Dijerat Pasal Berlapis, Jonru Ginting Terancam Pasal Kumulatif )

Jonru Ginting terlibat kasus penyebaran ujaran kebencian di media sosial terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Jonru didakwa melakukan tindak pidana dengan sengaja menyebarkan informasi yang menimbulkan ujaran kebencian berdasarkan unsur SARA sebagaimana Pasal 28 Ayat (2) Pasal 45 huruf ayat (2) Tahun 2008 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016. UU tersebut tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 mengenai Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 4 ayat (1) KUHP. Jaksa menuntut Jonru dihukum kurungan penjara selama dua tahun dan denda Rp50 juta rupiah.

JPU mengungkapkan, yang memberatkan Jonru dalam tuntutanya karena tidak menyesali perbuatannya. Faktor lain yang memberatkan, karena perkara yang disidangkan dengan terdakwa Jonru sudah menarik perhatian banyak pihak.

Sementara faktor yang meringankan Jonru yakni perannya sebagai tulang punggung keluarga dan belum pernah menghadapi hukuman apapun sebelumnya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4656 seconds (0.1#10.140)