Keroyok Pengamen hingga Tewas, Enam Driver Ojek Online Dibekuk

Jum'at, 02 Maret 2018 - 15:44 WIB
Keroyok Pengamen hingga...
Keroyok Pengamen hingga Tewas, Enam Driver Ojek Online Dibekuk
A A A
JAKARTA - Enam driver ojek online dibekuk petugas Polres Jakarta Barat lantaran menganiaya dua pengamen berinisial DA (22) dan TI (22). Satu korban yakni, DA tewas akibat luka berat di kepala.

Kapolres Jakarta Barat Kombes Hengki Haryadi mengatakan, keenam driver ojek online yang diciduk terkait kasus tersebut yakni, AD (31), FEB (23), RAM (25), SAI (27), AND (32), dan AL (26). Peristiwa bermula pada Selasa, 13 Februari 2018 lalu, saat salah seorang driver ojek berinisial DP (35) melintas di Jalan Tubagus Angke dan melihat sekelompok pemuda yang diduga preman hendak melakukan kejahatan kepadanya.

DP pun mengadu kepada AD, yang ternyata dua minggu sebelumnya pernah jadi korban kejahatan. AD menganggap kelompok inilah yang pernah melakukan kejahatan kepadanya. AD pun meminta bantuan lima temannya yang lain dalam group ojek online.

Keenam tersangka pun langsung mendatangi TKP, dan mendapati dua korban DA (22) dan TI (22) berada di lokasi tersebut."Keenam tersangka melakukan pengeroyokan terhadap kedua korban. Satu korban meninggal dunia karena mengalami pendarahan otak. Korbannya lainnya masih menjalani perawatan di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur," kata Hengki kepada wartawan Jumat (2/3/2018).

Henki menuturkan, hasil visum DA divonis mengalami gegar otak, pendarahan otak, dan mengalami luka memar pada tengkorak otak. Setelah mendapat laporan adanya pengeroyokan ini, petugas kepolisian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap keenam pelaku.

"Saya meminta, masyarakat khususnya ojek online agar tak melakukan aksi main hakim sendiri atau persekusi. Silakan lapor ke aparat penegak hukum jika memang ada tindak pidana atau informasi kejahatan," ujarnya.

Dari kasus ini petugas telah menyita barang bukti berupa satu potong balok kayu, papan kayu triplek, satu bongkah batu, jaket dan helm ojek online, serta rekaman CCTV. Para pelaku pun dijerat Pasal 170 ayat (2) dan 3 (e) KUHP tentang Pengeroyokan dengan ncaman hukuman sembilan tahun penjara.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0913 seconds (0.1#10.140)