Disparbud Tunggu Pembuktian BNN Terkait 36 Diskotek Edarkan Narkoba
A
A
A
JAKARTA - Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Provinsi DKI Jakarta hingga saat ini masih menunggu langkah nyata dari Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk membuktikan adanya 36 diskotek di Ibu Kota yang menjadi tempat peredaran gelap narkotika.
"Bagaimanpun juga, itu harus ada bukti. Kemudian laporkan ke kami, baru kami langsung buat rekomendasi (penindakan)," ujar Kadisparbud DKI Tinia Budiati, Jumat (2/3/2018). (Baca: 36 Diskotek Edarkan Narkoba, DKI Minta BNN Terbuka)
Menurut Tinia, Disparbud tidak berwenang melakukan penindakan. Kewenangan Disparbud hanya sebatas proses administrasi. Sedangkan untuk hal yang berkaitan dengan penggunaan narkoba, itu merupakan kewenangan BNN pusat atau BNN DKI.
"Misalnya kami datang ke sana (diskotek), yang kami lihat itu dokumennya, izinnya masih ada apa enggak, kami lihat suasananya masih sesuai enggak. Itukan ada ketentuan, persyaratan bagi diskotek harus ada alat ini itu. Jadi kami sampai ke situ saja, tapi soal perilaku bukan (wewenang) kami," paparnya.
Sebelumnya, kata dia, Disparbud bersama BNN pusat dan BNN DKI telah melakukan pertemuan. Dari pertemuan tersebut sempat dibahas nama 36 diskotek yang diduga melegalkan praktik peredaran narkotika.
"Ada daftarnya, tapi karena itu ada yang diduga, ada yang tidak ditemukan, kami tunggu dulu sampai mereka (BNN) buktikan," tegasnya. (Baca: 36 Diskotek di DKI Edarkan Narkoba, Fokan: Bukan Hal yang Tabu )
Sebelumnya, mantan Kepala BNN Komjen Pol Budi Waseso mengatakan telah melakukan riset terhadap 81 diskotek yang ada di Jakarta. Dari hasil riset tersebut, Buwas mengklaim ada sebanyak 36 diskotek yang positif mengedarkan narkoba.
"Bagaimanpun juga, itu harus ada bukti. Kemudian laporkan ke kami, baru kami langsung buat rekomendasi (penindakan)," ujar Kadisparbud DKI Tinia Budiati, Jumat (2/3/2018). (Baca: 36 Diskotek Edarkan Narkoba, DKI Minta BNN Terbuka)
Menurut Tinia, Disparbud tidak berwenang melakukan penindakan. Kewenangan Disparbud hanya sebatas proses administrasi. Sedangkan untuk hal yang berkaitan dengan penggunaan narkoba, itu merupakan kewenangan BNN pusat atau BNN DKI.
"Misalnya kami datang ke sana (diskotek), yang kami lihat itu dokumennya, izinnya masih ada apa enggak, kami lihat suasananya masih sesuai enggak. Itukan ada ketentuan, persyaratan bagi diskotek harus ada alat ini itu. Jadi kami sampai ke situ saja, tapi soal perilaku bukan (wewenang) kami," paparnya.
Sebelumnya, kata dia, Disparbud bersama BNN pusat dan BNN DKI telah melakukan pertemuan. Dari pertemuan tersebut sempat dibahas nama 36 diskotek yang diduga melegalkan praktik peredaran narkotika.
"Ada daftarnya, tapi karena itu ada yang diduga, ada yang tidak ditemukan, kami tunggu dulu sampai mereka (BNN) buktikan," tegasnya. (Baca: 36 Diskotek di DKI Edarkan Narkoba, Fokan: Bukan Hal yang Tabu )
Sebelumnya, mantan Kepala BNN Komjen Pol Budi Waseso mengatakan telah melakukan riset terhadap 81 diskotek yang ada di Jakarta. Dari hasil riset tersebut, Buwas mengklaim ada sebanyak 36 diskotek yang positif mengedarkan narkoba.
(thm)