36 Diskotek Edarkan Narkoba, DKI Minta BNN Terbuka

Sabtu, 24 Februari 2018 - 18:31 WIB
36 Diskotek Edarkan Narkoba, DKI Minta BNN Terbuka
36 Diskotek Edarkan Narkoba, DKI Minta BNN Terbuka
A A A
JAKARTA - Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) DKI Jakarta bakal bertindak tegas terhadap 36 diskotek yang diduga melakukan peredaran narkoba di Ibu Kota. Puluhan tempat hiburan malam dan diskotek itu berdasarkan data yang diuangkap Badan Narkotika Nasional (BNN).

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Tinia Budiati meminta Kepala BNN Komjen Budi Waseso (Buwas) untuk mengungkap 36 diskotek yang diduga melakukan peredaran narkoba secara ilegal itu.

"Sekarang gini saja, kalau memang ada bukti kuat ya sebutkan saja. Nanti tinggal kita tindak tegas. Kenapa (dirahasiakan), padahal tinggal sebut saja," kata Tinia saat dihubungi SINDOnews, Sabtu (24/2/2018).

Tinia menambahkan, tindakan tegas tersebut bakal dilakukan apabila memiki bukti yang cukup kuat. "Mari kita sama-sama harus ada bukti kuat. Kalau cuma disinyalir atau cuma katanya saja ya enggak bisa," pungkasnya. (Baca Juga: 36 Diskotek di DKI Edarkan Narkoba, Fokan: Bukan Hal yang Tabu
Lebih lanjut, Tinia mengatakan, Disparbud hanya punya kewenangan pada pengawasan dan pembinaan tempat-tempat pariwisata. Bukan pada penindakan secara hukum.

Karena aparat berwajiblah yang mampu memprosesnya secara hukum. "Disparbud kan ada pembinaan, sosialiassi kami datang ke sana mengecek secara administrasi. Biasanya kami datang pasti terlihat biasa saja. Kecuali dipancing. Misalnya ada tim yang menyamar gitu. Tapi di tupoksi kami tidak ada (penyamaran dan penangkapan) kami hanya pembinaan dan pengawasan rutin terhadap tempat hiburan sesuai dengan izin," bebernya.

Sebelumnya, Kepala BNN Komjen Pol Budi Waseso (Buwas) menantang keberanian Pemprov DKI untuk menutup tempat hiburan malam atau diskotek yang terbukti mengedarkan narkoba. Buwas punya data 36 dari 81 tempat hiburan di Jakarta masih memperjualbelikan narkoba secara bebas.

“Kalau ada komitmen dari Pemda DKI pasti ditutup. Namanya saya simpan, kalau engga ditutup saya nggak kasih tahu,” kata Buwas di kantornya, Cawang, Jakarta Timur, beberapa hari lalu.

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan akan memberikan sanksi tegas kepada tempat hiburan malam yang terbukti menjadi sarang peredaran narkoba.

“Kami siap mengeksekusi apapun pelanggaran. Intinya adalah kalau ada pelanggaran, jangan harap akan dibiarkan (Pemprov DKI)," ucapnya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4473 seconds (0.1#10.140)