Komplotan Pencuri Mobil di Tempat Parkir Resmi Digulung Polisi

Kamis, 01 Maret 2018 - 19:16 WIB
Komplotan Pencuri Mobil...
Komplotan Pencuri Mobil di Tempat Parkir Resmi Digulung Polisi
A A A
JAKARTA - Minimnya penjagaan dan lemahnya sistem parkir, dimanfaatkan sindikat pencurian kendaraan bermotor. Bermodal struk parkir dan pelat nomor palsu, komplotan pencuri kendaraan bermotor mengambil mobil dalam kurun waktu 20 menit.

Aksi ini kemudian terbongkar, setelah empat korbannya melapor. Melalui olah tkp dan penelusuran CCTV, tujuh pelaku ditangkap petugas Polsek Kepala Gading, Jakarta Utara. Satu di antaranya harus ditembak di bagian betis lantaran melawan.

Kapolrestro Jakarta Utara, Kombes Pol Reza Arief Dewanto mengatakan, ketujuh pelaku yang dibekuk ialah AH (35), AF (31), MH (29), dan M (39), serta tiga penadah, S (44), A (45), dan seorang wanita, IE (41).

“Ini merupakan sindikat lama, sejak 2016 mereka melancarkan aksinya menyisir setiap pusat perbelanjaan dan tempat parkir elektrik untuk mencuri mobil pengunjung,” kata Reza di Polsek Kelapa Gading pada Kamis (1/3/2018).

Reza menuturkan, catatan kepolisian ada sebanyak 13 lokasi di Jakarta yang menjadi sasaran pelaku. Sementara hasil penangkapan ini, petugas menyita sembilan unit mobil, lima diantara merek Avanza.

Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Arif Fazlurrahman menambahkan, dalam menjalankan aksinya empat pelaku memanfaatkan kelengahan penjagaan di pintu masuk. Mereka kemudian mengambil dua kali struk parkir dengan cara memundurkan mobil dan kembali menekan tombol struk.

“Jadi ketika dipencet tombol parkir, gerbang terbuka. Tapi pelaku enggak masuk, mundur lagi dan memencet kembali tombol. Dengan demikian mereka berhasil mendapatkan dua struk parkir,” ujarnya.
Setelah mendapatkan struk dan masuk parkir, pelaku kemudian menyisir parkiran dan mencari mobil yang warna dan merek sama.

Pelaku memanfaatkan kelemahan penjagaan dan kontrol CCTV yang tak terekam. Satu pelaku kemudian masuk ke mobil, mencabut kabel aki untuk mematikan alarm mobil. Melalui kunci letter L dan T pelaku kemudian membuka mobil dan kabur, melalui pintu keluar.

“Di pintu keluar pelaku memepet gerbang parkir, sehingga tak terekam pelat saat keluar. Penjaga lengah dan membiarkan mereka keluar,” kata Arif.

Untuk memuluskan aksinya, pelaku kemudian membuat STNK palsu. Modal ini lah yang kemudian membuat mobil dijual mudah dengan nilai Rp30-40 juta untuk satu unitnya.

Kepada Penyidik, AF, kapten dalam sindikat ini menuturkan, pencurian ini didapat secara autodidak saat mencoba parkir akhir 2016 lalu. Kala itu, pintu masuk parkir elektrik yang tak terjaga membuat dirinya menemukan ide mencuri mobil, sebab disitulah dirinya berhasil mendapatkan dua struk parkir.

“Nah kalo mematikan alarm, saya dapat ketika mobilnya terkunci. Dua kejadian itu membuat saya nekat mencuri,” ucap AF. AF tak ingat pasti berapa kendaraan yang telah diambil selama setahun ini.

"Uang hasil pencurian mobil dibagia rata, per orang bisa mendapatkan Rp9-10 juta. Uangnya dipakai buat senang-senang saja,” ucapnya.
Dari tangan pelaku polisi menyita enam kunci letter T, satu bor cas lengkap dengan mata bor yang dimodif, delapan STNK mobil dan motor, lima kunci mobil yang diubah, sepucuk senpi jenis revolver dan 21 peluru, sepaket narkoba sabu, dan sembilan mobil hasil curian.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8027 seconds (0.1#10.140)