Kronologi Pembunuhan Sadis yang Dilakukan Kakak Beradik di Cipayung

Senin, 26 Februari 2018 - 21:27 WIB
Kronologi Pembunuhan...
Kronologi Pembunuhan Sadis yang Dilakukan Kakak Beradik di Cipayung
A A A
JAKARTA - Pelaku pembunuhan terhadap tukang bakmi bernama Rosidi di Cipayung, Jakarta Timur diketahui merupakan kakak beradik. Keduanya juga merupakan keponakan korban dan sudah berencana melakukan pembunuhan sadis itu.

Kapolres Jakarta Timur, Kombes Pol Yoyon Tony Surya Putra mengatakan, motif pembunuhan itu dipicu karena pelaku kesal pernah ditegur korban. Adapun kedua pelaku adalah Diran (20) dan adiknya A (14).

"Dia (pelaku) ikut dengan pamannya bantu jualan. Pasti pernah melakukan kesalahan, pernah ditegur dan mereka pernah dimarahin karena maling uang pamannya. Mereka sudah ditolong korban setiap hari tapi sekeji itu dihabisi nyawa korban," ujar Kombes Yoyon kepada wartawan, Senin (26/2/2018).

Dari hasil pemeriksaan, selain dendam, kedua pelaku nekat menghabisi nyawa korban karena berhasrat menguasai harta benda milik pamannya itu. "Uangnya tadinya mau pasang behel gigi si D. Selain itu buat jajan dan mabuk," tuturnya.

Kombes Yoyon menjelaskan, beberapa hari sebelum kejadian, pelaku Diran sudah memiliki niatan jahat menghabisi nyawa korban. Diran lalu mengajak adiknya melakukan niat jahat itu. Saat itu A sempat menolak sehingga perbuatan jahat itu urung dilakukan.

Pada 25 Februari kemarin, Diran kembali mengajak adiknya untuk menghabisi nyawa pamannya itu dan A akhirnya bersedia ikut. Pelaku lalu menghabisi nyawa korban pada malam hari dengan lebih dahulu mematikan listrik agar suasananya gelap dan tidak terlihat korban.

"Tersangka utama D masuk ke kamar korban dan menusuk kepalanya sebanyak tiga kali. Saat korban melawan, pelaku kembali menikam perut korban dengan senjata tajam," jelasnya.

Kombes Yoyon melanjutkan, saat korban meminta tolong, pelaku A masuk ke dalam dan membungkam mulut serta membekap wajah pamannya itu menggunakan kasur tipis. Setelah korban dipastikan tewas, pelaku pun mencari harga benda milik pamannya itu.

"Kedua pelaku itu pergi saat siang hari sambil membawa motor dan uang Rp3,4 juta milik korban. Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku akhirnya kami tangkap di rumah orang tuanya di kawasan Cakung," paparnya. (Baca: Polisi Ringkus Pembunuh Pedagang Bakmi di Cipayung)

Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dikenakan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman maksimal hukuman mati. "Untuk si A yang masih di bawah umur, nanti ada peradilan anak," pungkasnya.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0922 seconds (0.1#10.140)