Sidang Berlangsung Singkat, Korban First Travel Kecewa

Senin, 26 Februari 2018 - 17:45 WIB
Sidang Berlangsung Singkat,...
Sidang Berlangsung Singkat, Korban First Travel Kecewa
A A A
DEPOK - Sidang lanjutan kasus penipuan oleh biro perjalanan umrah, First Travel, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok, Senin (26/2/2018). Namun sidang kedua dengan agenda pembacaan eksepsi itu berlangsung cepat, sehingga membuat para korban jamaah umrah yang gagal berangkat, kecewa. Sidang tersebut hanya berlangsung sekitar 10 menit.

“Saya datang dari pagi, sidangnya sebentar banget. Enggak ada setengah jam. Saya kecewa,” ujar Nani Hendrawati, salah satu korban penipuan First Travel.

Warga Bekasi ini merupakan agen terhadap sekitar 211 calon jamaah umrah First Travel. Iapun bertekad terus mengawal persidangan ini. “Saya akan terus kawal dan berjuang agar hak jamaah dikembalikan,” katanya.

Ketua Majelis Hakim Soebandi mengatakan, persidangan akan dilanjutkan kembali Senin (5/3/2018) pekan depan. Agenda persidangan adalah pemeriksaan saksi-saksi.

“Karena tidak ada eksepsi maka sidang dilanjutkan pada Senin (5/3) dengan agenda pemeriksaan saksi,” ujar Soebandi. (Baca: Sidang Kedua di PN Depok, Bos First Travel Diteriaki Maling)

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Andika, Puji Wijayanto, mengungkapkan, hari ini pihaknya memutuskan tidak membacakan eksepsi atau pembelaan setelah berkomunikasi dengan kliennya.

“Namun kami mengajukan surat permohonan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kota Depok terkait aset First Travel yang disita, agar aset tersebut bisa dijual atau dilelang,” tandasnya.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0870 seconds (0.1#10.140)