Pemuda Muhammadiyah: Tak Ada Alasan Kuat Ahok Ajukan PK
A
A
A
JAKARTA - Sekretaris Jenderal PP Pemuda Muhammadiyah Pedri Kasman angkat bicara atas pengajuan PK oleh terpidana kasus penistaan agama Basuki T Purnama (Ahok).
Pedri mengatakan, meskipun PK secara hukum itu hak hukumnya Ahok sebagai terpidana namun sudah tidak patut dilakukan. (Baca: Ahok Ajukan PK Terkait Kasus Penistaan Agama )
"Karena dia sudah tidak mengajukan banding. Artinya dia sudah mengakui bersalah," kata Pedri saat dihubungi SINDOnews, Kamis (22/2/2018).
Pedri menambahkan, alasan dari pihak pengacara Ahok juga tak kuat. Bahkan tidak masuk secara logika hukum. "Tak ada alasan hukum yang kuat Ahok mengajukan PK," tutupnya.
Pedri mengatakan, meskipun PK secara hukum itu hak hukumnya Ahok sebagai terpidana namun sudah tidak patut dilakukan. (Baca: Ahok Ajukan PK Terkait Kasus Penistaan Agama )
"Karena dia sudah tidak mengajukan banding. Artinya dia sudah mengakui bersalah," kata Pedri saat dihubungi SINDOnews, Kamis (22/2/2018).
Pedri menambahkan, alasan dari pihak pengacara Ahok juga tak kuat. Bahkan tidak masuk secara logika hukum. "Tak ada alasan hukum yang kuat Ahok mengajukan PK," tutupnya.
(ysw)