Lakukan Pungli, Gubernur Banten Pecat Kepala SMKN 4 Tangerang
A
A
A
TANGERANG - Gubernur Banten Wahidin Halim memberhentikan Kepala SMKN 4 Tangerang Kusdiharto secara tidak hormat, karena melakukan pungli kepada siswanya masing-masing Rp250.000.Temuan adanya pungli tersebut diketahui Gubernur yang akrab disapa WH ini setelah ada laporan warga yang langsung ditindaklanjuti dengan pemeriksaan oleh Inspektorat atas laporan tersebut.
"Kepala SMKN 4 Tangerang saya pecat karena melakukan pungutan liar. Apapun alasannya tidak dibenarkan adanya pungutan kepada orang tua murid," kata Wahidin, di Tangerang, Rabu (21/2/2018).
WH menegaskan, seluruh kepala sekolah dilarang lakukan pungutan yang memberatkan orang tua murid. Apabila masih ada pungutan, pihaknya tidak segan untuk memecat yang bersangkutan.
"Saya akan bersikap tegas terhadap pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan kepala sekolah. Tidak ada ampun bagi yang melakukan pungli," tegasnya.WH menuturkan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat, siapa pun yang terlibat juga akan diberikan sanksi. Misalnya uang pungutan itu disetor atau dibagi-bagi, maka akan ditindaklanjuti.
"Termasuk Kepala Dinas Pendidikan kalau mendapat bagian (setoran) juga akan kita tindak. Ini komitmen saya dalam memberantas pungutan liar yang berada disektor pendidikan," sambung WH lagi.
Salah seorang wali murid di SMKN 4 Tangerang menyambut baik langkah Gubernur Banten Wahidin Halim yang menindak tegas kepala sekolah tersebut karena melakukan pungutan liar.
"Saya mengapresiasi langkah Pak Gubernur yang cepat merespons, karena selama ini pungutan itu memberatkan orang tua dan tidak sesuai dengan program Gubernur," sambungnya. Pria yang enggan menyebutkan namanya ini mengaku sangat mendukung upaya yang dilakukan Pemprov Banten dalam memberantas pungli di sekolah dan praktik korupsi di Dinas Pendidikan.
"Kepala SMKN 4 Tangerang saya pecat karena melakukan pungutan liar. Apapun alasannya tidak dibenarkan adanya pungutan kepada orang tua murid," kata Wahidin, di Tangerang, Rabu (21/2/2018).
WH menegaskan, seluruh kepala sekolah dilarang lakukan pungutan yang memberatkan orang tua murid. Apabila masih ada pungutan, pihaknya tidak segan untuk memecat yang bersangkutan.
"Saya akan bersikap tegas terhadap pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan kepala sekolah. Tidak ada ampun bagi yang melakukan pungli," tegasnya.WH menuturkan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat, siapa pun yang terlibat juga akan diberikan sanksi. Misalnya uang pungutan itu disetor atau dibagi-bagi, maka akan ditindaklanjuti.
"Termasuk Kepala Dinas Pendidikan kalau mendapat bagian (setoran) juga akan kita tindak. Ini komitmen saya dalam memberantas pungutan liar yang berada disektor pendidikan," sambung WH lagi.
Salah seorang wali murid di SMKN 4 Tangerang menyambut baik langkah Gubernur Banten Wahidin Halim yang menindak tegas kepala sekolah tersebut karena melakukan pungutan liar.
"Saya mengapresiasi langkah Pak Gubernur yang cepat merespons, karena selama ini pungutan itu memberatkan orang tua dan tidak sesuai dengan program Gubernur," sambungnya. Pria yang enggan menyebutkan namanya ini mengaku sangat mendukung upaya yang dilakukan Pemprov Banten dalam memberantas pungli di sekolah dan praktik korupsi di Dinas Pendidikan.
(whb)