Polisi Sita Aset Arisan Online Mama Yona Senilai Rp1,4 Miliar
A
A
A
JAKARTA - Polres Metro Bekasi menyita aset pendiri arisan online Facebook 'Mama Yona' senilai Rp1,4 miliar dari tersangka DCY (25). Aset yang berada di wilayah Kabupaten Bekasi diduga dibeli mengunakan uang peserta arisan yang mencapai ratusan orang.
"Kami juga menyita 10 tas bermerk dengan nilai puluhan juta rupiah," kata Kapolres Metro Bekasi, Kombes Candra Sukma Kumara di Bekasi, Selasa 20 Februari 2018.
Selain tas, kata dia, uang peserta arisan digunakan untuk membeli lima bidang tanah, dua unit rumah lengkap dengan furnitur jati yang dikirim langsung dari Jepara. (Baca Juga: Raup Rp15 Miliar, Pemilik Arisan Online 'Mama Yona' Diciduk Polisi
Bahkan DCY juga membeli mobil Honda Jazz bernopol B 1685 FZY, satu unit ponsel merk iPhone 7 senilai Rp17 juta dan tas bermerk yang harganya di atas Rp3 jutaan. Namun, kata dia, suami DCY hingga kini masih berstatus sebagai saksi karena berdasarkan penyidikan sementara dia tidak terlibat. "Pelaku dibantu enam petugas admin, satu di Jogja," ujarnya.
Candra mencatat, jumlah peserta arisan yang aktif mencapai 250 akun. Mereka secara aktif berkomunikasi langsung dengan tersangka dan mentransfer sejumlah uang ke rekening DCY. Korban tergiur dengan keuntungan 50% yang dijanjikan tersangka. Karena, nominal uang yang ditransfer bervariasi dari Rp10 juta sampai Rp500 juta.
Kebanyakan korbanya, berasal dari berbagai daerah di Indonesia, seperti Bekasi, Jakarta, Lampung, Batam, Bengkulu dan sebagainya. Meski jumlah peserta arisan itu mencapai 250 akun, namun katanya baru 26 korban yang mengadu ke polisi. "Kita prediksi akan bertambah, petugas sudah buat posko," ungkapnya.
Sementara tersangka DCY menyangkal pernah menjanjikan keuntungan hingga 50% kepada peserta arisan. Namun dia mengaku, kebingungan untuk mengembalikan dana peserta arisan karena sudah digunakan untuk membeli sejumlah barang mewah. "Awalnya lancar, cuma pas tanggal 7 Februari mulai enggak bisa dikembalikan," kata DCY.
Akibat perbuatannya DCY dijerat pasal berlapis di antaranya Undang-undang 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi elektronik, pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan UU 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancaman hukuman 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar. (Baca Juga: Pendiri Arisan Mama Yona Ditahan, Peserta Minta Uang Dikembalikan(mhd)
"Kami juga menyita 10 tas bermerk dengan nilai puluhan juta rupiah," kata Kapolres Metro Bekasi, Kombes Candra Sukma Kumara di Bekasi, Selasa 20 Februari 2018.
Selain tas, kata dia, uang peserta arisan digunakan untuk membeli lima bidang tanah, dua unit rumah lengkap dengan furnitur jati yang dikirim langsung dari Jepara. (Baca Juga: Raup Rp15 Miliar, Pemilik Arisan Online 'Mama Yona' Diciduk Polisi
Bahkan DCY juga membeli mobil Honda Jazz bernopol B 1685 FZY, satu unit ponsel merk iPhone 7 senilai Rp17 juta dan tas bermerk yang harganya di atas Rp3 jutaan. Namun, kata dia, suami DCY hingga kini masih berstatus sebagai saksi karena berdasarkan penyidikan sementara dia tidak terlibat. "Pelaku dibantu enam petugas admin, satu di Jogja," ujarnya.
Candra mencatat, jumlah peserta arisan yang aktif mencapai 250 akun. Mereka secara aktif berkomunikasi langsung dengan tersangka dan mentransfer sejumlah uang ke rekening DCY. Korban tergiur dengan keuntungan 50% yang dijanjikan tersangka. Karena, nominal uang yang ditransfer bervariasi dari Rp10 juta sampai Rp500 juta.
Kebanyakan korbanya, berasal dari berbagai daerah di Indonesia, seperti Bekasi, Jakarta, Lampung, Batam, Bengkulu dan sebagainya. Meski jumlah peserta arisan itu mencapai 250 akun, namun katanya baru 26 korban yang mengadu ke polisi. "Kita prediksi akan bertambah, petugas sudah buat posko," ungkapnya.
Sementara tersangka DCY menyangkal pernah menjanjikan keuntungan hingga 50% kepada peserta arisan. Namun dia mengaku, kebingungan untuk mengembalikan dana peserta arisan karena sudah digunakan untuk membeli sejumlah barang mewah. "Awalnya lancar, cuma pas tanggal 7 Februari mulai enggak bisa dikembalikan," kata DCY.
Akibat perbuatannya DCY dijerat pasal berlapis di antaranya Undang-undang 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi elektronik, pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan UU 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancaman hukuman 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar. (Baca Juga: Pendiri Arisan Mama Yona Ditahan, Peserta Minta Uang Dikembalikan(mhd)