Sidang Perdana, JPU Beberkan Modus First Travel Jerat Korbannya
A
A
A
JAKARTA - Dalam sidang perdana kasus penipuan yang dilakukan First Travel, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan bagaimana cara bos biro perjalanan umrah tersebut menjerat korbannya.
Untuk dapat menarik calon jamaah, terdakwa menawarkan paket umroh promo. Satu jemaah harus membayar Rp 14,3 juta. Paket promo itu mulai berlangsung sejak tahun 2015.
“Paket dibagi dalam 5 kategori. Paket promo ini ditawarkan sejak Januari 2015 untuk pemberangkatan November 2016 sampai dengan Mei 2017,” kata Heri Jerman, kordinator JPU di ruang sidang PN Depok, Senin (19/2/2018).
Dalam paket promo, calon jemaah ditawarkan perjalanan selama 9 hari dengan fasilitas penginapan hotel bintang tiga. System pemberangkatan yang ditawarkan adalah first in first out.
“Pemberangkatan dilaksanakan satu tahun kemudian. Setelah pembayaran lunas sesuai dengan daftar urut pembayaran atas nama yang mendaftarkan duluan yang diberangkatkan,” tukasnya.
Namun hingga waktunya tiba, para calon jemaah tidak juga diberangkatkan. Hingga akhirnya menjadi akumulasi dan kasusnya dilaporkan ke polisi. Ketiga terdakwa ditahan sejak 10 Agustus 2017.
Promo yang dilakukan First Travel membuat banyak jemaah tertarik. Bahkan First Travel juga melakukan promo menggunakan public figure dimana Syahrini menjadi salah satunya. Rini Fatimah Jaelani alias Syahrini disebut berangkat umroh dengan fasilitas VIP namun harus ada timbal balik.
“Selama perjalanan, Syahrini menggunakan atribut First Travel. Kemudian membuat vlog, video serta foto. Memposting dan mempublikasikan minimal dua kali sehari rangkaian kegiatan Syahrini sejak berangkat hingga pulang dengan menggunakan hastag First Travel,” jelasnya.
Untuk dapat menarik calon jamaah, terdakwa menawarkan paket umroh promo. Satu jemaah harus membayar Rp 14,3 juta. Paket promo itu mulai berlangsung sejak tahun 2015.
“Paket dibagi dalam 5 kategori. Paket promo ini ditawarkan sejak Januari 2015 untuk pemberangkatan November 2016 sampai dengan Mei 2017,” kata Heri Jerman, kordinator JPU di ruang sidang PN Depok, Senin (19/2/2018).
Dalam paket promo, calon jemaah ditawarkan perjalanan selama 9 hari dengan fasilitas penginapan hotel bintang tiga. System pemberangkatan yang ditawarkan adalah first in first out.
“Pemberangkatan dilaksanakan satu tahun kemudian. Setelah pembayaran lunas sesuai dengan daftar urut pembayaran atas nama yang mendaftarkan duluan yang diberangkatkan,” tukasnya.
Namun hingga waktunya tiba, para calon jemaah tidak juga diberangkatkan. Hingga akhirnya menjadi akumulasi dan kasusnya dilaporkan ke polisi. Ketiga terdakwa ditahan sejak 10 Agustus 2017.
Promo yang dilakukan First Travel membuat banyak jemaah tertarik. Bahkan First Travel juga melakukan promo menggunakan public figure dimana Syahrini menjadi salah satunya. Rini Fatimah Jaelani alias Syahrini disebut berangkat umroh dengan fasilitas VIP namun harus ada timbal balik.
“Selama perjalanan, Syahrini menggunakan atribut First Travel. Kemudian membuat vlog, video serta foto. Memposting dan mempublikasikan minimal dua kali sehari rangkaian kegiatan Syahrini sejak berangkat hingga pulang dengan menggunakan hastag First Travel,” jelasnya.
(ysw)