Pakar Hukum: Biarkan Hakim Menilai Bukti Baru dari Ahok

Selasa, 20 Februari 2018 - 06:13 WIB
Pakar Hukum: Biarkan...
Pakar Hukum: Biarkan Hakim Menilai Bukti Baru dari Ahok
A A A
JAKARTA - Terpidana kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MK). Pengajuan itu dilakukan tim kuasa hukum Ahok untuk memeriksa kembali vonis 2 tahun yang diterima mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut.

Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis menganggap, PK yang diajukan Ahok merupakan hak yang dimiliki setiap narapidana. "Itu dalam kapasitas terpidana yang sudah divonis tetap," kata Margarito saat dihubungi SINDOnews, Senin (19/2/2018).

Menurut dia, setiap terpidana yang memiliki kekuatan hukum tetap, berhak untuk mengajukan upaya hukum lain seperti PK. Kendati begitu, terpidana harus memiliki bukti baru sebagai syarat pengajuan PK. (Baca: Ahok Ajukan PK Terkait Kasus Penistaan Agama Sejak 2 Februari )

"Maka biarkan nanti hakim yang menilai bukti baru yang diajukan beliau (Ahok) untuk memutuskan secara independen," ujarnya. (Baca juga: Dinyatakan Bersalah, Ahok Divonis 2 Tahun Penjara )

Diketahui Ahok yang tengah menjalani kurungan penjara resmi mengajukan PK ke MA atas vonis yang diterimanya. Rencananya sidang perdana akan dimulai pada 26 Februari 2018 mendatang.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8885 seconds (0.1#10.140)