Polisi Ciduk Penipu dengan Modus Menjadi Kuli Bangunan

Minggu, 18 Februari 2018 - 16:41 WIB
Polisi Ciduk Penipu...
Polisi Ciduk Penipu dengan Modus Menjadi Kuli Bangunan
A A A
JAKARTA - Petugas Polsek Cikarang Selatan meringkus Abdul Basit (29) penipu ulung yang berpura-pura sebagai kuli bangunan. Korban dari Abdul ialah mandor proyek pembangunan perumahan tempat pelaku bekerja.

Abdul diringkus di Stadion Patriot Candrabhaga, Kota Bekasi pada Sabtu, 17 Februari 2018 kemarin. Kanit Reskrim Polsek Cikarang Selatan, Iptu Jefri mengatakan, tersangka dibekuk setelah dipancing korbannya Sugianto (28) yang merupakan mandor proyek pembangunan perumahan di Cikarang Selatan.

Jefri menuturkan, Sugianto selaku mandor mendapatkan kepercayaan untuk memegang inventaris sepeda motor dari Subono (40) pengembang properti tersebut. Pada Minggu, 11 Februari 2018 lalu, pelaku meminjam motor inventaris dengan nopol B 3137 FNF kepada sang mandor dengan alasan untuk mencari makan siang.

"Setelah meminjam motor, pelaku tak kunjung kembali bersama motor tersebut," ujar Jefri pada wartawan Minggu (18/2/2018). Pada Senin, 12 Februari 2018 lalu, korban bersama Sugianto melaporkan hal ini ke Mapolsek Cikarang Selatan.

Polisi langsung melakukan penyelidikan dengan menggali keterangan korban dan karyawannya. Dari penyelidikan itu, kami mendapatkan nomor ponsel tersangka.

Jefri mengatakan, lewat Yudi Setiawan (24), karyawan korban yang lain, tersangka dipancing untuk bertemu di belakang Stadion Patriot Candrabhaga, pada Sabtu, 17 Februari 2018 kemarin. Apalagi,tersangka mau bertemu karena Yudi menyamar sebagai pemborong yang sedang mencari kuli bangunan.

Kepada Abdul, Yudi berdalih mendapat nomor tersangka dari rekannya yang lain.”Korban bersama anak buahnya kemudian ke tempat pertemuan itu, beberapa saat kemudian tersangka datang seorang diri menggunakan sepeda motor lain,” paparnya.

Kapolsek Cikarang Selatan Kompol Alin Kuncoro menambahkan, setibanya di sana Abdul terkejut langsung dikepung oleh anak buah korban. Kesal dengan ulahnya, massa langsung memukul kepala dan wajah Abdul hingga memar. Petugas langsung mengamankan tersangka.

”Saat penggerebekan itu, sepeda motor korban sedang dijaminkan ke orang lain di wilayah Tambun Utara,” katanya. Kepada polisi, tersangka mengaku sudah melakukan penipuan dan penggelapan sebanyak enam kali. Seluruh aksinya dilakukan di daerah Cikarang Selatan, Cikarang Timur dan Cikarang Barat.

Alin menjelaskan, modus operasi tersangka adalah berkeliling ke sejumlah proyek pembangunan di Cikarang untuk menyamar mencari pekerjaan. Setelah beberapa hari bekerja di sana, Abdul meminjam sepeda motor untuk dibawa kabur dan digadaikan dengan harga Rp2-3 juta.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan barang dengan ancaman penjara di atas lima tahun.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8605 seconds (0.1#10.140)