Pulang ke Indonesia, MUI: Habib Rizieq Berhak Dapat Rasa Aman
A
A
A
JAKARTA - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab dikabarkan kembali ke Indonesia pada 21 Februari 2018 mendatang. Pihak Persaudaraan Alumni 212 mengklaim sudah menyiapkan sejumlah persiapan.
Menanggapi kepulangan Imam Besar FPI, Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid Sa'adi percaya Rizieq akan menghadapi kasus hukumnya yang berproses ketika tiba di Tanah Air.
"Terkait dengan kasus hukum yang sekarang masih belum selesai. Habib Rizieq sebagai warga negara yang taat hukum akan mengikuti proses dan mekanisme hukum yang berlaku," kata Zainut kepada Okezone.
Rizieq saat ini sedang menghadapi kasus hukum dugaan chat bernuansa pornografi dengan Firza Husein yang ditangani oleh Polda Metro Jaya. Rizieq Shihab juga tersandung kasus dugaan penodaan Pancasila dan Presiden Soekarno.
Zainut menekankan, sebagai warga negara, Habib Rizieq memiliki hak yang sama dengan warga negara yang lain, yaitu hak untuk mendapatkan perlindungan dari rasa aman dan nyaman untuk bertempat tinggal dan menetap di Indonesia.
"Jadi rencana Habib Rizieq untuk kembali ke Tanah Air adalah suatu hal yang sangat wajar," tutur dia.
Lebih jauh Zainut menekankan, setiap warga negara memiliki hak-hak konstitusional yang melekat dan harus dilindungi oleh negara. Begitu pula dengan Rizieq Shihab.
"Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil, serta perlakuan yang sama di hadapan hukum," ujar dia.
Di sisi lain, Zainut tak mempermasalahkan apabila ada segelintir kelompok yang ingin melakukan penyambutan kepada pentolan FPI itu. Menurutnya hal yang wajar apabila menyambut sosok yang dibanggakan.
"Yang terpenting dilakukan dengan cara-cara yang baik, sopan, tertib dan mematuhi aturan hukum yang ada," pungkasnya.
Menanggapi kepulangan Imam Besar FPI, Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid Sa'adi percaya Rizieq akan menghadapi kasus hukumnya yang berproses ketika tiba di Tanah Air.
"Terkait dengan kasus hukum yang sekarang masih belum selesai. Habib Rizieq sebagai warga negara yang taat hukum akan mengikuti proses dan mekanisme hukum yang berlaku," kata Zainut kepada Okezone.
Rizieq saat ini sedang menghadapi kasus hukum dugaan chat bernuansa pornografi dengan Firza Husein yang ditangani oleh Polda Metro Jaya. Rizieq Shihab juga tersandung kasus dugaan penodaan Pancasila dan Presiden Soekarno.
Zainut menekankan, sebagai warga negara, Habib Rizieq memiliki hak yang sama dengan warga negara yang lain, yaitu hak untuk mendapatkan perlindungan dari rasa aman dan nyaman untuk bertempat tinggal dan menetap di Indonesia.
"Jadi rencana Habib Rizieq untuk kembali ke Tanah Air adalah suatu hal yang sangat wajar," tutur dia.
Lebih jauh Zainut menekankan, setiap warga negara memiliki hak-hak konstitusional yang melekat dan harus dilindungi oleh negara. Begitu pula dengan Rizieq Shihab.
"Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil, serta perlakuan yang sama di hadapan hukum," ujar dia.
Di sisi lain, Zainut tak mempermasalahkan apabila ada segelintir kelompok yang ingin melakukan penyambutan kepada pentolan FPI itu. Menurutnya hal yang wajar apabila menyambut sosok yang dibanggakan.
"Yang terpenting dilakukan dengan cara-cara yang baik, sopan, tertib dan mematuhi aturan hukum yang ada," pungkasnya.
(thm)