Polisi Periksa dan Tes Urine Istri Fachri Albar, Ini Hasilnya
A
A
A
JAKARTA - Polisi terus mendalami kasus narkoba yang menjerat artis Fachri Albar, termasuk memeriksa orang-orang dekat putra penyanyi rock legendaris, Ahmad Albar itu.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto mengatakan, pihaknya sudah memeriksa istri Fachri Albar, Renata Kusmanto, guna pengembangan kasus narkoba tersebut. Kepada Renata juga dilakukan tes urine.
Renata dipanggil polisi dan diperiksa pada Rabu 14 Februari kemarin. "Istrinya kami panggil sebagai saksi.
Dia (Renata) juga kami lakukan tes urine dan hasilnya negatif," ujar Kombes Mardiaz kepada wartawan, Kamis (15/2/2018).
Pada Kamis (15/2/2018) ini polisi juga bakal memeriksa saksi-saksi yang melihat langsung penggeledahan dan penggerebekan Fachri Albar di kediamannya di Perumahan Serenia Hills, Cilandak, Jakarta Selatan. Namun mantan Kapolresta Medan itu belum mau membocorkan waktu pemeriksaannya.
"Kemarin saat penggeledahan ada tiga sekuriti yang mendampingi. Mereka itu yang akan kami periksa sebagai saksi," pungkasnya. (Baca: Sempat Bohongi Polisi, Fachri Albar Terancam 12 Tahun Penjara)
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto mengatakan, pihaknya sudah memeriksa istri Fachri Albar, Renata Kusmanto, guna pengembangan kasus narkoba tersebut. Kepada Renata juga dilakukan tes urine.
Renata dipanggil polisi dan diperiksa pada Rabu 14 Februari kemarin. "Istrinya kami panggil sebagai saksi.
Dia (Renata) juga kami lakukan tes urine dan hasilnya negatif," ujar Kombes Mardiaz kepada wartawan, Kamis (15/2/2018).
Pada Kamis (15/2/2018) ini polisi juga bakal memeriksa saksi-saksi yang melihat langsung penggeledahan dan penggerebekan Fachri Albar di kediamannya di Perumahan Serenia Hills, Cilandak, Jakarta Selatan. Namun mantan Kapolresta Medan itu belum mau membocorkan waktu pemeriksaannya.
"Kemarin saat penggeledahan ada tiga sekuriti yang mendampingi. Mereka itu yang akan kami periksa sebagai saksi," pungkasnya. (Baca: Sempat Bohongi Polisi, Fachri Albar Terancam 12 Tahun Penjara)
(thm)