Pendiri Arisan Mama Yona Ditahan, Peserta Minta Uang Dikembalikan
A
A
A
JAKARTA - Kepolisian Resor (Polres) Metro Bekasi melakukan penahanan terhadap pendiri arisan online di grup media sosial (medsos) Facebook 'Mama Yona'. Desy Sitanggang (DCS) sebelum ditahan terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan yang merugikan korbanya hingga Rp15 miliar. Sedangkan, suaminya Yuki Rumampea keterlibatanya masih ditelusuri.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Rizal Marito mengatakan, penetapan Desy Sitanggang sebagai tersangka itu setelah penyelidikan polisi selama sehari pada Selasa 13 Februari 2018. Kemudian gelar perkara dan naik menjadi sidik.
"Tersangka bakal dijerat dengan kasus TPPU (tindak pidana pencucian uang), dan masalah UU ITE-nya, penipuan online," katanya di Bekasi, Rabu 14 Februari 2018.
Menurutnya, ada 3.000 anggota grup Facebook Arisol Mama Yona, sementara yang aktif atau ikut arisan mencapai 300 sampai 600 orang. Namun, kata dia, berdasarkan keterangan saksi kepada penyidik total uang yang masuk dalam arisan tersebut sampai Rp15 miliar. "Yang baru laporan ke kita sebesar Rp800 juta," ungkapnya.
Rizal menjelaskan, berdasarkan keterangan para tersangka dan saksi, penyelenggara arisan online Mama Yona tidak beraksi seorang diri. Mereka merekrut operator untuk mengurus arisan online itu. Sebab, keterangan Desy Sitanggang bahwa dirinya memiliki staf, tetapi operatornya tersebut tidak semuanya pernah ditemui oleh tersangka.
Hingga saat ini, kata dia, korban dari Bekasi maupun luar kota lainya berdatangan ke Mapolrestro Bekasi untuk melaporkan korban penipuan tersangka. Penyidik terus meminta keterangan saksi dan para tersangka. "Penyidik masih melakukan penelusuran, nanti jika ada perkembangan lagi kita sampaikan kepada media," katanya.
Salah seorang korbannya mengaku tergiur dengan arisan ini karena diiming-imingi keuntungan 50%. Bahkan dia sudah menyetor uang Rp10 juta ke rekening bank DCY namun sampai sekarang uang yang dijanjikan belum kembali.
"Kalau ditotal dengan teman saya sebetulnya bisa Rp45 juta. Kami minta uang dikembalikan," kata Wintro Prowoto (35). ( Baca: Raup Rp15 Miliar, Pemilik Arisan Online 'Mama Yona' Diciduk Polisi )
Tak hanya laporan dari warga Villa Mutiara Gading II, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi ini saja. Bahkan, ada yang berasal dari Jakarta bahkan Jawa Tengah dan Sumatera Utara. Seperti halnya, Nasruloh (51), warga Pekalongan, Jawa Tengah yang berinvestasi sebesar Rp74 juta, sedangkan Yuliana Simamorang telah menyetor Rp50 juta.
Arisan Mama Yona dibentuk DCY bersama Suaminya, YR sejak enam bulan lalu atau Agustus 2017. Total ada 2.000 anggota grup itu, namun yang menjadi peserta arisan hanya 600 orang. Para korban mengaku kenal dengan DCY lewat grup arisan di Facebook. Mereka tergiur dengan sistem keuntungan 50% dari nilai yang diinvestasikan tiap putaran dalam sepekan.
Contohnya bila berinvestasi Rp1 juta, maka pada satu putaran pada pekan itu, investor akan mendapat keuntungan Rp500.000. Para investor atau peserta yang tertarik kemudian mentransfer sejumlah uang ke rekening pribadi DCY. Saat jatuh tempo, DCY tidak menepati janjinya dan berdalih uang akan diputar kembali agar peserta mendapat keuntungan yang lebih besar.
Para peserta yang curiga kemudian menagih ke rumah DCY daerah Cikarang, Kabupaten Bekasi. Bahkan DCY menjanjikan ke korbannya akan membagikan keuntungan itu pada Senin 12 Februari 2018. Karena tidak terealisasi, warga kemudian melaporkan hal tersebut ke Polres Metro Bekasi telah menjadi korban penipuan dari DCY.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Rizal Marito mengatakan, penetapan Desy Sitanggang sebagai tersangka itu setelah penyelidikan polisi selama sehari pada Selasa 13 Februari 2018. Kemudian gelar perkara dan naik menjadi sidik.
"Tersangka bakal dijerat dengan kasus TPPU (tindak pidana pencucian uang), dan masalah UU ITE-nya, penipuan online," katanya di Bekasi, Rabu 14 Februari 2018.
Menurutnya, ada 3.000 anggota grup Facebook Arisol Mama Yona, sementara yang aktif atau ikut arisan mencapai 300 sampai 600 orang. Namun, kata dia, berdasarkan keterangan saksi kepada penyidik total uang yang masuk dalam arisan tersebut sampai Rp15 miliar. "Yang baru laporan ke kita sebesar Rp800 juta," ungkapnya.
Rizal menjelaskan, berdasarkan keterangan para tersangka dan saksi, penyelenggara arisan online Mama Yona tidak beraksi seorang diri. Mereka merekrut operator untuk mengurus arisan online itu. Sebab, keterangan Desy Sitanggang bahwa dirinya memiliki staf, tetapi operatornya tersebut tidak semuanya pernah ditemui oleh tersangka.
Hingga saat ini, kata dia, korban dari Bekasi maupun luar kota lainya berdatangan ke Mapolrestro Bekasi untuk melaporkan korban penipuan tersangka. Penyidik terus meminta keterangan saksi dan para tersangka. "Penyidik masih melakukan penelusuran, nanti jika ada perkembangan lagi kita sampaikan kepada media," katanya.
Salah seorang korbannya mengaku tergiur dengan arisan ini karena diiming-imingi keuntungan 50%. Bahkan dia sudah menyetor uang Rp10 juta ke rekening bank DCY namun sampai sekarang uang yang dijanjikan belum kembali.
"Kalau ditotal dengan teman saya sebetulnya bisa Rp45 juta. Kami minta uang dikembalikan," kata Wintro Prowoto (35). ( Baca: Raup Rp15 Miliar, Pemilik Arisan Online 'Mama Yona' Diciduk Polisi )
Tak hanya laporan dari warga Villa Mutiara Gading II, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi ini saja. Bahkan, ada yang berasal dari Jakarta bahkan Jawa Tengah dan Sumatera Utara. Seperti halnya, Nasruloh (51), warga Pekalongan, Jawa Tengah yang berinvestasi sebesar Rp74 juta, sedangkan Yuliana Simamorang telah menyetor Rp50 juta.
Arisan Mama Yona dibentuk DCY bersama Suaminya, YR sejak enam bulan lalu atau Agustus 2017. Total ada 2.000 anggota grup itu, namun yang menjadi peserta arisan hanya 600 orang. Para korban mengaku kenal dengan DCY lewat grup arisan di Facebook. Mereka tergiur dengan sistem keuntungan 50% dari nilai yang diinvestasikan tiap putaran dalam sepekan.
Contohnya bila berinvestasi Rp1 juta, maka pada satu putaran pada pekan itu, investor akan mendapat keuntungan Rp500.000. Para investor atau peserta yang tertarik kemudian mentransfer sejumlah uang ke rekening pribadi DCY. Saat jatuh tempo, DCY tidak menepati janjinya dan berdalih uang akan diputar kembali agar peserta mendapat keuntungan yang lebih besar.
Para peserta yang curiga kemudian menagih ke rumah DCY daerah Cikarang, Kabupaten Bekasi. Bahkan DCY menjanjikan ke korbannya akan membagikan keuntungan itu pada Senin 12 Februari 2018. Karena tidak terealisasi, warga kemudian melaporkan hal tersebut ke Polres Metro Bekasi telah menjadi korban penipuan dari DCY.
(mhd)