Adik Ahok Minta Julianto Buktikan Cinta Sejatinya ke Vero
A
A
A
JAKARTA - Adik kandung sekaligus pengacara mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Fifi Lety Indra, menyatakan telah ikhlas menyaksikan perceraian sang kakak dengan istrinya, Veronica Tan. Fifi pun mempersilakan pria selingkuhan Vero bernama Julianto Tio (JT), untuk kembali mendekati sang kakak ipar.
"Makanya saya bilang ke JT, ayo dong, kamu sudah bebas, monggo, jangan hilang, cari tuh Bu Vero," ujar Fifi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Petojo Utara, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (14/2/2018).
Fifi menegaskan ingin mengetahui apakah hubungan JT dan Vero cinta sejati atau tidak. Terlebih hari ini sebagian orang merayakan Hari Valentine atau hari kasih sayang.
"Saya pengen tahu ini cinta sejati, kan hari ini valentine. Bu Vero sudah berkorban, Pak JT mau berkorban enggak?" tuturnya. (Baca: Kesal, Adik Ahok Ingin Temui Teman Dekat Veronica Tan)
Hari ini PN Jakarta Utara kembali menggelar sidang lanjutan gugatan perceraian Ahok kepada istrinya, Veronica Tan. Sidang untuk yang ketiga kalinya ini memasuki agenda pembuktian. Dalam sidang tersebut, majelis hakim akan mengecek berkas yang diajukan pihak penggugat.
"Makanya saya bilang ke JT, ayo dong, kamu sudah bebas, monggo, jangan hilang, cari tuh Bu Vero," ujar Fifi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Petojo Utara, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (14/2/2018).
Fifi menegaskan ingin mengetahui apakah hubungan JT dan Vero cinta sejati atau tidak. Terlebih hari ini sebagian orang merayakan Hari Valentine atau hari kasih sayang.
"Saya pengen tahu ini cinta sejati, kan hari ini valentine. Bu Vero sudah berkorban, Pak JT mau berkorban enggak?" tuturnya. (Baca: Kesal, Adik Ahok Ingin Temui Teman Dekat Veronica Tan)
Hari ini PN Jakarta Utara kembali menggelar sidang lanjutan gugatan perceraian Ahok kepada istrinya, Veronica Tan. Sidang untuk yang ketiga kalinya ini memasuki agenda pembuktian. Dalam sidang tersebut, majelis hakim akan mengecek berkas yang diajukan pihak penggugat.
(thm)