Pakai Cadar, Ibu Muda Rampok Juragan Kontrakan di Koja
A
A
A
JAKARTA - Bermodal cadar tertutup, ibu muda, Siska Widiyanti (26), nekat merampok juragan kontrakan, Sarminah (34), di rumah korban Jalan Cemara Ujung, Blok I No 5, RT007/05, Kelurahan Tugu Utara, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, Senin 12 Februari 2018 siang.
Aksi ini kemudian terbongkar, setelah anak korban teriak minta tolong dan mengundang perhatian warga sekitar. Pelaku kemudian langsung dibekuk tanpa perlawanan.
Kapolsek Koja, Kompol Agung Wibowo mengatakan, kejadian ini bermula setelah Siska menyambangi rumah pelaku. Bermodal cadar menutupi mukanya, Siska berpura-pura mencari kontrakan.
"Ada juga di atas," kata Agung menirukan ucapan Sarminah di Jakarta, Selasa (13/2/2018). Pelaku kemudian meninggalkan korban.
Rupanya mencari alamat hanya sebagai modus belaka. Setelah pintu rumah terbuka, Siska kembali masuk dan menodongkan pisau kepada korban dan kedua anaknya yang berumur 10 dan 5 tahun hingga korban ketakutan.
"Pelaku kemudian mengambil paksa kalung korban dan meminta kembali barang berharga lainnya," tambah Agung.
Dalam kondisi lengah, Sarminah bersama anaknya kemudian masuk ke dalam kamar dan mengkunci dari dalam. Siska kian kalap dan berusaha untuk mendobrak pintu tersebut.
"Pas pintu didobrak si anak kemudian keluar dari sela-sela pintu yang terbuka. Ia berteriak meminta tolong ke warga," kata Agung.
Meskipun saat kejadian Siska sempat melarikan diri, warga kemudian berhasil mengamankannya setelah mencoba bersembunyi di pojokan sampah pos RW.
Dari tangannya, polisi mengamankan sebuah kalung emas seberat enam gram lengkap dengan suratnya, pisau sajam, jilbab, dan tas jinjing. (Baca Juga: Perampokan Juragan Sembako di Bekasi, Satu Pelaku Masih Misterius
Ditemui di Mapolsek Koja, Sarminah tak menyangka bila Siska nekat menodong dirinya. Ia merasa tak curiga lantaran keduanya berteman akrab. "Anak saya dan pelaku kan teman satu sekolah di TK mas," ucapnya.
Meski demikian, ia mengakui beberapa hari sebelumnya, Sarminah pernah dicurhati oleh Siska perihal kondisi ekonomi, sembari meminjam uang.
Kini atas perbuatannya, Siska terancam hukuman penjara di atas tiga tahun lantaran dianggap melanggar Pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan.
Aksi ini kemudian terbongkar, setelah anak korban teriak minta tolong dan mengundang perhatian warga sekitar. Pelaku kemudian langsung dibekuk tanpa perlawanan.
Kapolsek Koja, Kompol Agung Wibowo mengatakan, kejadian ini bermula setelah Siska menyambangi rumah pelaku. Bermodal cadar menutupi mukanya, Siska berpura-pura mencari kontrakan.
"Ada juga di atas," kata Agung menirukan ucapan Sarminah di Jakarta, Selasa (13/2/2018). Pelaku kemudian meninggalkan korban.
Rupanya mencari alamat hanya sebagai modus belaka. Setelah pintu rumah terbuka, Siska kembali masuk dan menodongkan pisau kepada korban dan kedua anaknya yang berumur 10 dan 5 tahun hingga korban ketakutan.
"Pelaku kemudian mengambil paksa kalung korban dan meminta kembali barang berharga lainnya," tambah Agung.
Dalam kondisi lengah, Sarminah bersama anaknya kemudian masuk ke dalam kamar dan mengkunci dari dalam. Siska kian kalap dan berusaha untuk mendobrak pintu tersebut.
"Pas pintu didobrak si anak kemudian keluar dari sela-sela pintu yang terbuka. Ia berteriak meminta tolong ke warga," kata Agung.
Meskipun saat kejadian Siska sempat melarikan diri, warga kemudian berhasil mengamankannya setelah mencoba bersembunyi di pojokan sampah pos RW.
Dari tangannya, polisi mengamankan sebuah kalung emas seberat enam gram lengkap dengan suratnya, pisau sajam, jilbab, dan tas jinjing. (Baca Juga: Perampokan Juragan Sembako di Bekasi, Satu Pelaku Masih Misterius
Ditemui di Mapolsek Koja, Sarminah tak menyangka bila Siska nekat menodong dirinya. Ia merasa tak curiga lantaran keduanya berteman akrab. "Anak saya dan pelaku kan teman satu sekolah di TK mas," ucapnya.
Meski demikian, ia mengakui beberapa hari sebelumnya, Sarminah pernah dicurhati oleh Siska perihal kondisi ekonomi, sembari meminjam uang.
Kini atas perbuatannya, Siska terancam hukuman penjara di atas tiga tahun lantaran dianggap melanggar Pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan.
(mhd)