Polisi Gerebek Kios Pembuatan Rokok Dji Sam Soe Palsu

Senin, 12 Februari 2018 - 10:35 WIB
Polisi Gerebek Kios...
Polisi Gerebek Kios Pembuatan Rokok Dji Sam Soe Palsu
A A A
JAKARTA - Polres Jakarta Selatan menggerebek tempat pembuatan rokok palsu merek tertentu di Pasar Manggis, Setiabudi, Jakarta Selatan. Tempat pembuatan rokok palsu ini sudah beroperasi sejak Juni 2017 silam.

Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto mengatakan, polisi juga telah menangkap pemilik pembuatan rokok palsu yakni, Tan Han Ging alias Gino (47). Pelaku ditangkap di rumahnya Perum Bayur Sarana Indah Blok J/11, Tangerang."Gini telah memproduksi rokok palsu merek Dji Sam Soe. Rokok palsu tersebut didistribusikan ke sejumlah toko dan warung-warung," kata Mardiaz kepada wartawan Senin (12/2/2018)

Mardiaz menuturkan, Gino mempekerjakan tiga orang untuk memproduksi rokok palsu tersebut. Dalam satu hari Gino memproduksi 1 bal rokok Dji Sam Soe palsu. "Tersangka ini membuat sendiri kardus, pembungkus rokok merek Dji Sam Soe dan membuat stempel Dji Sam Soe pada kertas papir. Sedangkan tembakau di beli di pasar," ujarnya.

Menurutnya, rokok palsu tersebut dikirim ke Bambang S yang sudah tertangkap, dan selanjutnya dijual oleh Budi S serta Zen ke warung-warung. Alhasil, salah satu pemilik warung yang menjadi korban karena dirugikan dari rokok palsu itu, Musripah melaporkannya ke polisi.

"Dari hasil membuat rokok palsu tersebut, pelaku mendapatkan keuntungan sekitar Rp10 juta," tuturnya. Dari penangkapan itu, polisi menyita dua karung berisi 12 rim kertas papir yang sudah ada stempel Sampoerna, dua alat cetak untuk melinting rokok, satu ember berisi kurang lebih 1/5 kilogram tembakau, satu kardus berisi kertas pembungkus rokok Dji Sam soe, dan satu rim kertas papir.

"Pelaku dijerat Pasal 386 KUHP dan Pasal 62 ayat 1 UU Nomor 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman penjara empat tahun," katanya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1233 seconds (0.1#10.140)