Polisi Pastikan Insiden Crane Ambruk Akibat Human Error
A
A
A
JAKARTA - Polres Metro Jakarta Timur memastikan ambruknya crane pengangkut beton proyek Double Double Track (DDT) kereta api di jalur Manggarai-Jatinegara, Matraman, Jakarta Timur, beberapa hari lalu, akibat human error. Polisi pun sudah menetapkan operator crane bernama Ahmad Nasiki sebagai tersangka.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Tony Surya Putra mengatakan, Ahmad Nasiki diduga lalai dalam menjalankan tugasnya lantaran melepas bantalan DDT. Padahal masih ada pekerja di bawah, sehingga dianggap melanggar standard operating procedure (SOP).
"Insiden ini murni human error. Hasil pemeriksaan Puslabfor, peralatan yang digunakan masih dalam kondisi baik dan layak operasi," ujarnya kepada wartawan, Jumat (9/2/2018).
Namun, kata dia, polisi masih terus mendalami kemungkinan unsur lain di balik peristiwa itu, termasuk adanya kelalaian yang dilakukan pengawas. Sebab, penurunan bantalan DDT itu dilakukan dengan koordinasi terlebih dahulu oleh pengawas.
"Seharusnya kalau masih ada pekerjaan lain di bawah, bantalan tak boleh diturunkan, sehingga saat ada insinden kerja, tidak menimbulkan korban jiwa," tuturnya.
Saat ini, Ahmad Nasikin telah ditahan di Polres Metro Jakarta Timur dan dijerat Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian Kerja yang menimbulkan korban jiwa dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Tony Surya Putra mengatakan, Ahmad Nasiki diduga lalai dalam menjalankan tugasnya lantaran melepas bantalan DDT. Padahal masih ada pekerja di bawah, sehingga dianggap melanggar standard operating procedure (SOP).
"Insiden ini murni human error. Hasil pemeriksaan Puslabfor, peralatan yang digunakan masih dalam kondisi baik dan layak operasi," ujarnya kepada wartawan, Jumat (9/2/2018).
Namun, kata dia, polisi masih terus mendalami kemungkinan unsur lain di balik peristiwa itu, termasuk adanya kelalaian yang dilakukan pengawas. Sebab, penurunan bantalan DDT itu dilakukan dengan koordinasi terlebih dahulu oleh pengawas.
"Seharusnya kalau masih ada pekerjaan lain di bawah, bantalan tak boleh diturunkan, sehingga saat ada insinden kerja, tidak menimbulkan korban jiwa," tuturnya.
Saat ini, Ahmad Nasikin telah ditahan di Polres Metro Jakarta Timur dan dijerat Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian Kerja yang menimbulkan korban jiwa dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
(thm)