Polisi Hentikan Kasus Antara Konsumen dengan Pengembang Pulau Reklamasi

Jum'at, 09 Februari 2018 - 20:07 WIB
Polisi Hentikan Kasus...
Polisi Hentikan Kasus Antara Konsumen dengan Pengembang Pulau Reklamasi
A A A
JAKARTA - Polisi menghentikan kasus pencemaran nama baik dan fitnah konsumen reklamasi Jakarta, Lucia Liemesak (54) dengan pegawai PT Kapuk Naga Indah, salah satu anak perusahaan PT Agung Sedayu Group, Siti Khusnul K.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, penghentian kasus itu karena sudah diselesaikan secara kekeluargaan oleh Lucia dan Siti. Adapun Lucia konsumen pulau PT KNI, properti yang dibangun di atas pulau C dan D Reklamasi Teluk Jakarta.

Dia dilaporkan Siti melalui kuasa hukumnya Lenny Marlim karena marah-marah dan melontarkan kalimat mengandung pencemaran nama baik saat protes ke kantor PT KNI.

"Sudah cabut laporan, sudah damai, ada permohonan maaf melalui salah satu koran di Jakarta," ujarnya pada wartawan, Jumat (9/2/2018).

Menurutnya, Lucia sempat ditahan polisi untuk mempermudah penyidik dan khawatir dia akan melarikan diri sekaligus menghilangkan barang bukti.

Namun, setelah laporan itu dicabut, Lucia pun dipulangkan pada keluarganya. "Sudah dipulangkan kok dia (Lucia)," katanya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1228 seconds (0.1#10.140)