Pemprov DKI Bakal Gratiskan Lansia dan Disabilitas dari Biaya Sewa Rusun
A
A
A
JAKARTA - Dalam waktu dekat, Pemprov DKI akan menggratiskan biaya sewa rumah susun bagi lansia dan penyandang disabilitas. Saat ini DKI sedang merevisi aturan tersebut agar segera bisa direalisasikan.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman DKI Jakarta Agustino Darmawan menjelaskan, saat ini pihaknya sedang membahas revisi Pergub 111 tentang pengelolaan rumah susun sederhana sewa (Rusunawa).
Salah satu poin yang akan dimasukan nantinya yakni mengenai pembebasan biaya sewa bagi warga rusun yang berusia lanjut (Lansia).
"Pengelolaan rusunawa, pengelolaannya akan diperbaiki dalam Pergub 111. Misalnya kalau orang yang lansia itu dibebaskan dari biaya sewa retribusi, harus dibebaskan untuk yang lansia," kata Agustino di Balai Kota DKI, Kamis (8/2/2018).
Ia melanjutkan, kriteria Lansia yang akan dibebaskan nantinya adalah warga DKI yang telah memasuki usia 60 tahun atau lebih. Selain lansia, yang diusulkan terkait aturan pembebasan biaya retribusi juga berlaku bagi warga DKI yang mengalami kecacatan.
"Yang punya keterbatasan, cacat, dan sebagainya. Banyak yang sekarang ini kita belum masuk di dalam Pergub 111. Pergub 111 itu pergub tentang pengelolaan rumah susun. Kita lagi revisi supaya lebih baik lagi," ujar Agustino
Selain itu, aturan yang juga ditambahkan nantinya adalah terkait pembebasan biaya selama tujuh bulan bagi warga yang bersedia dipindah untuk melancarkan program Pemprov DKI.
Seperti warga bantaran kali yang harus dipindah karena lokasinya harus terkena proyek normalisasi atau proyek lainnya. Maka para penghuni tersebut bisa menempati rusun secara gratis selama 7 bulan.
"Selama 7 bulan dia dibebaskan, karena kan belum punya kerja dia. Dia pindah dari lokasi kumuh ke lokasi yang bagus gitu ya, rumah susun kita. Karena dia belum punya pekerjaan, ya dibebaskan selama 7 bulan, usulan kita begitu," ujarnya
Kemudian, aturan lainnya yakni warga yang unitnya harus direvitalisasi, tiga bulan sebelumnya dapat dibebaskan dari biaya sewa. Hal itu agar warga dapat menggunakan uang sewa untuk menyewa hunian baru.
"Tiga bulan sebelum bangunannya dirobohkan, dia dibebaskan untuk bayar sewa. Ini pun juga usulan ke gubernur supaya dibebaskan dari biaya retribusi, supaya dia bisa menggunakan biayanya itu untuk mencari tempat dia tinggal sementara. Itu semua baru usulan kita ke pak Gubernur," katanya.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman DKI Jakarta Agustino Darmawan menjelaskan, saat ini pihaknya sedang membahas revisi Pergub 111 tentang pengelolaan rumah susun sederhana sewa (Rusunawa).
Salah satu poin yang akan dimasukan nantinya yakni mengenai pembebasan biaya sewa bagi warga rusun yang berusia lanjut (Lansia).
"Pengelolaan rusunawa, pengelolaannya akan diperbaiki dalam Pergub 111. Misalnya kalau orang yang lansia itu dibebaskan dari biaya sewa retribusi, harus dibebaskan untuk yang lansia," kata Agustino di Balai Kota DKI, Kamis (8/2/2018).
Ia melanjutkan, kriteria Lansia yang akan dibebaskan nantinya adalah warga DKI yang telah memasuki usia 60 tahun atau lebih. Selain lansia, yang diusulkan terkait aturan pembebasan biaya retribusi juga berlaku bagi warga DKI yang mengalami kecacatan.
"Yang punya keterbatasan, cacat, dan sebagainya. Banyak yang sekarang ini kita belum masuk di dalam Pergub 111. Pergub 111 itu pergub tentang pengelolaan rumah susun. Kita lagi revisi supaya lebih baik lagi," ujar Agustino
Selain itu, aturan yang juga ditambahkan nantinya adalah terkait pembebasan biaya selama tujuh bulan bagi warga yang bersedia dipindah untuk melancarkan program Pemprov DKI.
Seperti warga bantaran kali yang harus dipindah karena lokasinya harus terkena proyek normalisasi atau proyek lainnya. Maka para penghuni tersebut bisa menempati rusun secara gratis selama 7 bulan.
"Selama 7 bulan dia dibebaskan, karena kan belum punya kerja dia. Dia pindah dari lokasi kumuh ke lokasi yang bagus gitu ya, rumah susun kita. Karena dia belum punya pekerjaan, ya dibebaskan selama 7 bulan, usulan kita begitu," ujarnya
Kemudian, aturan lainnya yakni warga yang unitnya harus direvitalisasi, tiga bulan sebelumnya dapat dibebaskan dari biaya sewa. Hal itu agar warga dapat menggunakan uang sewa untuk menyewa hunian baru.
"Tiga bulan sebelum bangunannya dirobohkan, dia dibebaskan untuk bayar sewa. Ini pun juga usulan ke gubernur supaya dibebaskan dari biaya retribusi, supaya dia bisa menggunakan biayanya itu untuk mencari tempat dia tinggal sementara. Itu semua baru usulan kita ke pak Gubernur," katanya.
(ysw)