Gadaikan 42 Mobil Rental, Agung Terancam 4 Tahun Penjara

Rabu, 07 Februari 2018 - 18:07 WIB
Gadaikan 42 Mobil Rental,...
Gadaikan 42 Mobil Rental, Agung Terancam 4 Tahun Penjara
A A A
Tim Vipers Polres Tangsel dan Polsek Pondok Aren, mengungkap kasus penipuan dan penggelapan 42 lebih mobil rental dengan modus digadaikan.

Kapolsek Pondok Aren Kompol Yudho Huntoro mengatakan, pelaku bernama Agung Ari Wibowo alias Agung, warga Jalan SD Inpres, RT03/05, Kelurahan Pondok Karya, Kecamatan Pondok Aren.

"Yang kita amankan tiga orang, pelaku utama bernama Agung, dan dua lainnya penadah, yakni H Ilham dan Suherdi," katanya kepada KORAN SINDO di Mapolsek Pondok Aren, Tangerang, Rabu (7/2/2018).

Dari 42 mobil yang digelapkan, sebanyak 20 unit telah diamankan dari berbagai tempat, seperti di Pondok Aren, Pamulang dan Ciputat.

"Pengungkapan berawal dari laporan kehilangan mobil seorang warga bernama Merlin Supatmi, warga Kampung Lio, Kelurahan Pondok Kacang Timur, pada Senin 26 November 2017," ungkapnya.

Kapolres Tangsel AKBP Fadli Widiyanto menambahkan, dalam menjalankan aksinya pelaku memakai modus menyewa mobil di rental senilai Rp4 juta per bulan.

"Ternyata mobil itu direntalkan kembali oleh pelaku. Jika tidak punya uang, mobil digadaikan. Lalu, pelaku menyewa mobil lagi di rental lain, dengan modal KTP dan nomor telepon, serta DP," jelasnya.

Dijelaskan Fadli, pelaku telah beraksi menjalankan penipuan dan penggelapan mobil itu sejak Maret 2017. Menurut pengakuan pelaku, mobil yang sudah dia gadaikan selama itu ada 42 unit.

"Pelaku sudah mulai beraksi sejak Maret 2017. Total mobil yang pelaku sewa dan gadaikan ada 42 unit dan baru 20 unit yang berhasil kita amankan," jelasnya.

Sementara itu, Agung mengaku menyewa puluhan mobil tersebut secara bertahap dari sejumlah tempat. Awalnya, mobil itu disewa untuk direntalkan kembali.

"Mobil disewa per bulan seharga Rp4-5 juta. Untuk pembayaran pertama perdua minggu Rp2,5 juta. Mobil lalu saya bawa. Lalu dibuat rental harian dan mingguan, dan akhirnya digadaikan," ungkapnya.

Dari 20 unit mobil yang telah diamankan polisi, Agus mengaku masih ada 22 mobil lainnya yang kini berada di tangan seorang penadah berinisial SH, di Rawa Kalong.

"Tiap satu rental, saya bisa ambil 2-3 mobil. Total mobil yang digadai ada 42 unit mobil. Sudah diamankan polisi 20 unit. Masih kurang 22 lagi. Digadaikan di daerah Rawa Kalong," jelasnya.

Pengungkapan kasus penipuan dan penggelapan mobil rental ini dengan cepat viral di media sosial dan tersebar secara berantai melalui jejaring WhatsApp.

Merlin, korban penipuan Agung mengaku, awalnya pelaku menyewa mobilnya satu bulan, mulai 26 November sampai 26 Desember 2017. Kemudian, diperpanjang satu bulan, hingga 26 Januari 2018.

"Saya sudah usaha rental selama 7 tahun. Jadi, si Agung ini menyewa mobil saya satu bulan Rp4 juta. Pembayaran dilakukan per dua minggu Rp2 juta. Saya anggap sesuai untuk Avanza," paparnya.

Namun, tambah Merlin, saat perpanjangan sewa, pembayaran Agus mulai bermasalah. Hingga akhirnya, dia minta sewa disetop hingga 26 Januari saja, dan minta mobilnya segera dikembalikan.

"Tetapi saat saya telepon, katanya mobil saya sudah disewakan oleh H Ilham. Ternyata, mobil saya digadaikan ke H Ilham, dan mobilnya ada di tempat usaha dia, di Pasar Malabar," tambahnya.

Merasa tertipu, Merlin melapor ke Polsek Pondok Aren. Setelah menunjukkan lokasi mobilnya, selang satu hari petugas langsung bergerak mengambil mobil itu. (Baca Juga: Curi Motor Berulang Kali, Pasangan Suami Istri Diringkus Polisi
Kini, mobil Avanza bernopol B 1980 WFV warna silver miliknya sudah ngandang di Mapolsek Pondok Aren, bersama puluhan mobil hasil penipuan dan penggelapan Agus dari banyak rental lainnya.

"Karena mobil saya ngambil di lising, saat mengambil mobil saya hanya membawa foto kopi surat keterangan lising, histori pembayaran, fotokopi pidusia, dan foto kopi BPKB dan STNK," sambungnya.

Saat ditanya apakah dalam pengambilan mobil itu dirinya dikenakan biaya, Merlin mengaku masih belum mengurus pengambilan. Sebab, masih satu mobil dia lainnya yang hingga kini belum kembali.

Kapolsek Pondok Aren Kompol Yudho Huntoro menambahkan, pengambilan mobil tidak dikenakan biaya alias gratis. Korban cukup membawa surat kelengkapan mobilnya yang hilang saja.

Akibat perbuatannya, Agung dijerat dengan Pasal 378 Yo 372 KUHP tentang Penipuan dengan Penggelapan dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4061 seconds (0.1#10.140)